Proklamasi
Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa
bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di
dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa
Indonesia telah merdeka.
Pernyataan
kepada dunia luar juga untuk menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu
sudah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negara-negara lain
secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan
sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang
sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional.
Sedangkan
pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan dan
rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia
mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang
sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk
mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan
tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Pernyataan
merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti sejak saat itu bangsa
Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah
airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian berarti bahwa bangsa
Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga
pada saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia.
Dengan
dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya sebuah
negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai konsekuensinya
negara baru ini harus memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala
kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut. Sebuah negara baru merupakan
suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur
serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann).
Mengatur dan menyelenggarakan sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu tata
aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata hukum.
Proklamasi
Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak
bagi berdirinya negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan
tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan bernegara bangsa Indonesia.
Oleh karena itulah Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma
dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi
Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau
ketentuan hukum yang lain-lainnya.
Dengan
kata lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada
Tatahukum baru, yaitu tatahukum Indonesia.
0 Response to "Makna Proklamasi Kemerdekaan RI"
Posting Komentar