Tidak
semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap
di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain.
Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara
Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara
Indonesia.
Menurut
Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1)
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2)
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
(3)
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang
dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah
UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal
1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang
tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki
hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang
tersebut tinggal.
Seorang
yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat
tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya
di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan,
tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu
karena dia bukan warga negara.
Kewajibannya
sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib
membayar pajak tertentu saja.Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada
saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain.
Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir.
Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk
Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak
dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke
tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu
ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban
Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang
dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat
lainya.
Warga
negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang
disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang
dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi
warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Orang
asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara
Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk
menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a.
Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b.
Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c.
Sehat
jasmani dan rohani;
d.
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e.
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f.
Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
kewarganegaraan ganda;
g.
Mempunyai
pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h.
Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status
sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal,
diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri,
masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
Setiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebaliknya,
negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal
4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
menyatakan bahwa warga negara adalah :
a.
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
c.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu warga negara asing;
d.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu Warga Negara Indonesia;
e.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum
kawin;
i.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui;
k.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m.
Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
n.
Anak
Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
(delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
o.
Anak
Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah
sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
0 Response to "Pengertian / Definisi Warga Negara dan Syarat Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia (WNI / Warga Negara Indonesia)"
Posting Komentar