Cara Mengisi Kemerdekaan Bangsa Indonesia bagi Penyelenggara Negara dan Warga Negara Indonesia

Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 maka bangsa Indonesia telah memiliki landasan atau pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut sebagai salah satu sarana untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Disamping itu dengan Undang-Undang Dasar 1945 pula, dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, Negara Republik Indonesia memerlukan alat-alat kelengkapan negara sebagai suatu lembaga negara yang mempunyai peran yang menentukan bagi berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara guna meraih keberhasilan Negara Republik Indonesia mencapai cita-cita negara.

Lembaga-lembaga negara yang diinginkan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung.

Setelah kita merdeka dan negara kita memiliki Undang-Undang Dasar serta Lembaga-lembaga Negara, apa saja yang dapat kita lakukan untuk melanjutkan perjuangan para pendiri negara ini dengan mempertahankan kemerdekaan Indonesia?

Tindakan mempertahankan kemerdekaan saat ini merupakan suatu tindakan melanjutkan perjuangan para pendiri negara. Perjuangan yang ingin dicapai oleh para pendiri negara tidak lain adalah terwujudnya tujuan negara yaitu masyarakat adil dan makmur.

Sebagai anggota bangsa dan warga negara Indonesia kita harus menyadari akan tanggungjawab kita untuk meneruskan perjuangan para pendiri negara sekaligus sebagai wujud bhakti kita kepada negara tercinta, yaitu dengan melakukan tindakan-tindakan positif guna mencapai tujuan negara. Tindakan-tindakan positif tersebut antara lain:

1.  Bagi para penyelenggara negara:

a.   menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya dengan penuh tanggungjawab guna tecapainya kesejahteraan rakyat;
b.   dalam pengambilan kebijakan politik harus tetap mengutamakan kepen-tingan rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa;
c.   menjalankan kehidupan kenegaraan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
d.   menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak sebagai negarawan yang arif dan bijaksana.
e.   cerdas dan cermat dalam bertindak dan mengambil keputusan.
f.    menjalankan kebijakan negara dalam kerangka pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.

2.  Bagi warga negara Indonesia:

a.   bagi para pelajar dengan belajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas;
b.   tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua, seperti misalnya menghindari perbuatan merusak lingkungan, tidak melakukan perkelahian antar pelajar, anti narkoba, anti kekerasan terhadap sesame dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
c.   menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
d.   melestarikan kehidupan yang demokratis dalam keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi semangat bhineka tunggal ika.

0 Response to "Cara Mengisi Kemerdekaan Bangsa Indonesia bagi Penyelenggara Negara dan Warga Negara Indonesia"

Posting Komentar