Dengan
adanya Undang-Undang Dasar 1945 maka bangsa Indonesia telah memiliki landasan
atau pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Pedoman untuk
berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut sebagai salah satu
sarana untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Disamping itu dengan
Undang-Undang Dasar 1945 pula, dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan
bernegara, Negara Republik Indonesia memerlukan alat-alat kelengkapan negara
sebagai suatu lembaga negara yang mempunyai peran yang menentukan bagi
berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara guna meraih keberhasilan Negara Republik
Indonesia mencapai cita-cita negara.
Lembaga-lembaga
negara yang diinginkan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum
perubahan) adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung.
Setelah
kita merdeka dan negara kita memiliki Undang-Undang Dasar serta Lembaga-lembaga
Negara, apa saja yang dapat kita lakukan untuk melanjutkan perjuangan para pendiri
negara ini dengan mempertahankan kemerdekaan Indonesia?
Tindakan
mempertahankan kemerdekaan saat ini merupakan suatu tindakan melanjutkan perjuangan
para pendiri negara. Perjuangan yang ingin dicapai oleh para pendiri negara tidak
lain adalah terwujudnya tujuan negara yaitu masyarakat adil dan makmur.
Sebagai
anggota bangsa dan warga negara Indonesia kita harus menyadari akan
tanggungjawab kita untuk meneruskan perjuangan para pendiri negara sekaligus sebagai
wujud bhakti kita kepada negara tercinta, yaitu dengan melakukan
tindakan-tindakan positif guna mencapai tujuan negara. Tindakan-tindakan positif
tersebut antara lain:
1. Bagi para penyelenggara negara:
a.
menjalankan
tugas dan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya dengan penuh tanggungjawab
guna tecapainya kesejahteraan rakyat;
b.
dalam
pengambilan kebijakan politik harus tetap mengutamakan kepen-tingan rakyat,
menjaga keutuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
menjalankan
kehidupan kenegaraan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
d.
menjadi
teladan bagi rakyat dalam bertindak sebagai negarawan yang arif dan bijaksana.
e.
cerdas
dan cermat dalam bertindak dan mengambil keputusan.
f.
menjalankan
kebijakan negara dalam kerangka pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.
2. Bagi warga negara Indonesia:
a.
bagi
para pelajar dengan belajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan warga bangsa
yang cerdas;
b.
tetap
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua, seperti
misalnya menghindari perbuatan merusak lingkungan, tidak melakukan perkelahian
antar pelajar, anti narkoba, anti kekerasan terhadap sesame dengan tetap
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
c.
menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
d.
melestarikan
kehidupan yang demokratis dalam keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi semangat
bhineka tunggal ika.
0 Response to "Cara Mengisi Kemerdekaan Bangsa Indonesia bagi Penyelenggara Negara dan Warga Negara Indonesia"
Posting Komentar