Proklamasi
kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan
satu
kesatuan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama
bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD
1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945.
Makna
Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri
maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan
yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu,
telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini
dapat dilihat pada:
1)
Bagian
pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada
alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2)
Bagian
kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan
kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo
yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus
dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pembukaan
UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam
pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang
Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945
mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar
1945.
Meskipun
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang
Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal
ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang
mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali
oleh pembentuk Negara.
Untuk
dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar
(Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain:
1.
dari
segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu
pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan
hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya;
2.
dari
segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik
tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara
(asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana
telah diuraikan dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama
di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai
Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staats
fundamental norm).
Pembukaan
UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada
pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh
UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti
perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai
dengan perkembangan jaman.
Dengan
demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan
langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai
hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
0 Response to "Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan RI dan UUD 1945 "
Posting Komentar