Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari
tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penutup.
a.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya
terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas
kerohanian negara yaitu Pancasila.
1)
Pokok
Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara
menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala
faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan
Sila Ketiga Pancasila.
2)
Pokok
Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian
Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
3)
Pokok
Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga
merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4)
Pokok
Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis
bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dengan
demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia
berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan
Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara Indonesia
berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia.
Suasana
kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi
pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan peraturan
perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib Hukum
Nasional Indonesia. Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan
sifat bahwa Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai keadilan
kemanusiaan dan keadilan dalam hidup bersama, baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
0 Response to "4 / Empat Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 "
Posting Komentar