Edukasippkn.com
- Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1219/M.PANRB/03/2016 tertanggal 8 Maret
2016 tentang Dukungan dalam Penegakan Hukum bagi ASN yang melakukan Tindak
Pidana Kourupsi dan/atau Pelanggaran Pidana Lainnya.
Berikut
isi selengkapnya surat edaran tersebut, selengkapnya sebagai berikut :
Dalam
rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari
praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta perbuatan tercela lainnya
yang dapat merugikan negara dan masyarakat, diperlukan aparatur negara yang
memiliki integritas dan moralitas serta dapat menjadi teladan bagi lingkungan
kerja dan masyarakat.
Berkenaan
hal tersebut, dengan memperhatikan:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
2.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diminta
kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menonaktifkan/ memberhentikan
sementara ASN yang secara jelas dan nyata melakukan tindak pidana korupsi dan
pelanggaran pidana lainnya yang berakibat ASN yang bersangkutan menjalani
proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.
Selanjutnya
apabila ASN tersebut tidak terbukti bersalah, segera dipulihkan dan
dikembalikan kepada jabatan semula atau setingkat.
Demikian
agar menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima
kasih.
0 Response to "Isi Surat Menteri PANRB Tentang Dukungan Dalam Penegakan Hukum Bagi ASN Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan/Atau Pelanggaran Pidana Lainnya"
Posting Komentar