Edukasippkn.com
– Petunjuk Teknis PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2016 bagi Madrasah
Kemenag resmi telah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor : 1022 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar
Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2016.
Penyelenggaraan
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan komitmen Pemerintah di bidang Pendidikan
dalam hal mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk semua.
Hal ini sejalan dengan 9 agenda prioritas (nawa cita) pemerintah Presiden Bapak
Jokowi yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan melakukan
revolusi karakter bangsa.
Meningkatkan
kualitas hidup manusia dan melakukan revolusi karakter bangsa dapat dicapai melalui
bidang pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara mendapatkan
pendidikan. Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara merupakan
hak dasar (fundamental right) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat
(2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Upaya
pemerintah dalam hal memberikan kemudahan mengakses pendidikan kepada masyarakat
terus digulirkan diantaranya melalui beasiswa siswa berprestasi dan bantuan
bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Pemerintah melalui Kementerian Agama
dalam penyelenggaraan Pendidikan Islam melaksanakan Program Indonesia Pintar
(PIP) untuk siswa madrasah.
Program
Indonesia Pintar adalah program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak
usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program
Indonesia Pintar akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai
identitas/penanda penerima manfaat. Pada tahun 2016, Kementerian Agama
merencanakan mencetak Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak ± 1.377.253 kartu
bagi siswa madrasah sebagai siswa calon penerima manfaat Program Indonesia
Pintar yang akan diberikan kepada peserta didik pada MI, MTs dan MA.
Program
Indonesia Pintar adalah salah satu program perlindungan sosial nasional
(tercantum
dalam
RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan
angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2.
Meningkatkan
angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus
sekolah dan angka melanjutkan.
3.
Menurunnya
kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara
penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan,
antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
4.
Meningkatkan
kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan
ke jenjang pendidikan tinggi.
Siswa
madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria
yang
telah
ditentukan akan diberikan danabantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut
:
a.
Madrasah
Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/semester, atau Rp. 450.000,-/tahun
b.
Madrasah
Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
c.
Madrasah
Aliyah : Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun
Sasaran dan Kriteria
Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar
1.
Sasaran Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar :
a.
Peserta didik/siswa pada Madrasah Ibtidaiyah
b.
Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah, dan
c.
Peserta didik/siswa pada Madrasah Aliyah.
2.
Kriteria :
a.
Siswa
pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau siswa yang berasal dari keluarga
pemegang Kartu Keluarga Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS)
dan atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b.
Selain
kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite
Madrasah dapat mengusulkan siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan
manfaat Program Indonesia Pintar melalui Format Usulan Madrasah (FUM) dengan
memenuhi salah satu kriteria berikut:
1.
Siswa
dari keluarga kurang mampu dan atau telah ditetapkan sebagai penerima manfaat
BSM/PIP tahun 2015 yang memiliki Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM)
atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Keluarga Miskin
(SKKM) dari Kelurahan/Desa dan;
2.
Siswa
yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Panti Sosial/Asuhan;
3.
Siswa
yang menjadi korban musibah bencana alam dibuktikan dengan Surat Keterangan
Terkena Musibah dari kelurahan/desa/madrasah;
4.
Pertimbangan
lain: siswa aktif berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari kelurahan/desa/madrasah/pimpinan pondok pesantren dengan
kriteria;
a)
Berada
di ma’had/pesantren/asrama,
b)
Mengalami
kelainan fisik,
c)
Yatim
dan atau piatu,
c.
Siswa
dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat
dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau
peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari
Kelurahan/desa/madrasah.
d.
Berada
pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi
anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah
(putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus
mendaftarkan diri kembali ke madrasah sebelum menerima manfaat.
Manfaat
bantuan Program Indonesia Pintar digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan
siswa yang meliputi:
a.
Pembelian buku dan alat tulis;
b.
Pembelian pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah;
c.
Pembayaran transportasi ke madrasah; dan
d.
Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah.
Download
selengkapnya Petunjuk Teknis / Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk
Siswa Madrasah Kemenag Tahun 2016 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi
kita semua.
0 Response to "Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Kemenag Tahun 2016"
Posting Komentar