Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Kemenag Tahun 2016

Edukasippkn.com – Petunjuk Teknis PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2016 bagi Madrasah Kemenag resmi telah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1022 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2016.

Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan komitmen Pemerintah di bidang Pendidikan dalam hal mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk semua. Hal ini sejalan dengan 9 agenda prioritas (nawa cita) pemerintah Presiden Bapak Jokowi yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan melakukan revolusi karakter bangsa.

Meningkatkan kualitas hidup manusia dan melakukan revolusi karakter bangsa dapat dicapai melalui bidang pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara mendapatkan pendidikan. Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara merupakan hak dasar (fundamental right) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Upaya pemerintah dalam hal memberikan kemudahan mengakses pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui beasiswa siswa berprestasi dan bantuan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Pendidikan Islam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah.

Program Indonesia Pintar adalah program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda penerima manfaat. Pada tahun 2016, Kementerian Agama merencanakan mencetak Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak ± 1.377.253 kartu bagi siswa madrasah sebagai siswa calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar yang akan diberikan kepada peserta didik pada MI, MTs dan MA.

Program Indonesia Pintar adalah salah satu program perlindungan sosial nasional (tercantum
dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:

1.   Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2.   Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3.   Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
4.   Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang
telah ditentukan akan diberikan danabantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :

a.   Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/semester, atau  Rp. 450.000,-/tahun
b.   Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau  Rp. 750.000,-/tahun
c.   Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester, atau  Rp. 1.000.000,-/tahun

Sasaran dan Kriteria Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar

1. Sasaran Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar :

a. Peserta didik/siswa pada Madrasah Ibtidaiyah
b. Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah, dan
c. Peserta didik/siswa pada Madrasah Aliyah.
2. Kriteria :

a.   Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS) dan atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b.   Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Format Usulan Madrasah (FUM) dengan memenuhi salah satu kriteria berikut:

1.   Siswa dari keluarga kurang mampu dan atau telah ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM/PIP tahun 2015 yang memiliki Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) dari Kelurahan/Desa dan;
2.   Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Panti Sosial/Asuhan;
3.   Siswa yang menjadi korban musibah bencana alam dibuktikan dengan Surat Keterangan Terkena Musibah dari kelurahan/desa/madrasah;
4.   Pertimbangan lain: siswa aktif berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari kelurahan/desa/madrasah/pimpinan pondok pesantren dengan kriteria;
a)   Berada di ma’had/pesantren/asrama,
b)   Mengalami kelainan fisik,
c)   Yatim dan atau piatu,
c.   Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.
d.   Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun

Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah sebelum menerima manfaat.

Manfaat bantuan Program Indonesia Pintar digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa yang meliputi:

a. Pembelian buku dan alat tulis;
b. Pembelian pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah;
c. Pembayaran transportasi ke madrasah; dan
d. Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah.

Download selengkapnya Petunjuk Teknis / Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Siswa Madrasah Kemenag Tahun 2016 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Kemenag Tahun 2016"

Posting Komentar