Tata Cara Pengaduan Masyarakat / Partisipasi Masyarakat Terhadap DPRD

Tata cara pengaduan ditempuh sebagai berikut :

a.   Dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung baik secara perseorangan maupun kelompok atau perwakilan.
b.   Harus dilakukan dengan cara-cara yang baik sesuai dengan adat istiadat dan sopan santun yang berlaku.
c.   Dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan.
d.   Pengaduan secara tertulis harus menyebutkan sekurang-kurangnya nama pengadu, alamat pengadu dan isi pengaduan.
e.   Pengaduan secara langsung ditempuh melalui mekanisme sebagai berikut :

1)   Memberitahukan secara tertulis 3 (tiga) hari sebelum penyampaian pengaduan langsung dengan memuat rombongan, tanggal dan waktu pelaksanaan serta permasalahan yang akan disampaikan.
2)   Apabila pengaduan dilakukan secara langsung, Komisi hanya dapat menerima pengaduan maksimal 7 (tujuh) orang sebagai perwakilan kecuali dipandang perlu dapat dilakukan penambahan.
3)   Rombongan pengadu berkumpul di tempat yang sudah disediakan.
4)   Rombongan pengadu tidak diperkenankan membawa senjata api, senjata tajam dan barang – barang berbahaya lainnya.
f.    Pengaduan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak akan dilayani.
g.   Pengaduan yang menyangkut anggota DPRD diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tanggapan atas pengaduan melalui mekanisme sebagai berikut :

a.   Pengaduan yang masuk ke DPRD baik secara langsung maupun tidak langsung diterima oleh Komisi yang mempunyai kaitan langsung dengan materi pengaduan.
b.   Apabila pengaduan dilakukan secara tertulis Ketua Komisi bersama seluruh anggota Komisi membahas isi pengaduan dan memberikan tanggapan.
c.   Tanggapan dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal pengaduan.
d.   Apabila belum terdapat kesesuaian pendapat, komisi dapat memanggil pihak-pihak lain yang terkait dengan isi pengaduan. 

0 Response to "Tata Cara Pengaduan Masyarakat / Partisipasi Masyarakat Terhadap DPRD"

Posting Komentar