Edukasippkn.com
- Adapun tujuan pokok hukum antara lain:
1.
Mencitakan
tatanan masyarakat yang tertib.
2.
Menciptakan
keseimbangan dan ketertiban.
Dengan tercapainya
ketertiban dalam masyarakat diharapkan keputusan manusia akan terlindungi.
Dalam mencapai tujuannya hukum bertugas membagi hak dan kewajiban membagi hak
dan kewajiban antar perorangan dalam masyarakat membagi wewenang dan mengatur
memecahkan masalah hukum serta memelihara masalah hukum.
3.
Pendapat
para sarjana lainnya. Tujuan hukum adalah untuk kedamaian, keadilan, dan untuk
kebaikan, dan untuk kepastian hukum.
Dalam
literatur ada beberapa teori tentang tujuan hukum yaitu:
Teori
etis, Menurut teori ini hukum semata-mata mewujudkan keadilan. Teori ini
dikemukakan oleh seorang filsuf yunani yaitu Aristoteles dalam karyanya Etika
dan Retonika. Bahwa hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi pada setiap
orang yang ia berhak menerimanya. Untuk ini tentu saja persamaan hukum dibuat
untuk setiap orang.
Teori
utility, Menurut teori ini hukum bertujuan semata-mata mewujudkan yang
berfaedah, hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan pada orang
sebanyak-banyaknya.
Teori
dogmatik, Menurut teori ini tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencipatakan
kepastian hukum.
Teori
campuran, Menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk ketertiban. Tujuan lain
adalah hargai keadilan yang berbeda-beda isi menurut keadilan dan zamannya.
Tujuan
hukum menurut para ahli :
1.
Prof. J.Belle Froid
Isi
hukum itu ditentukan oleh:
–
Keadilan
–
Faedah
2.
Van Apeldoorn
Tujuan
hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki
kedamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi keputusan
manusia yaitu kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan lain-lain.
3.
Dr. Wiryono
Tujuan
hukum dalam bukunya “Projodjokoro” yaitu perbuatan melanggar hukum.
Mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan kebahagiaan, dan
tata tertib dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota
masyarakat mempunyai keputusan yang beraneka ragam.
4.
Prof. Subekti,S.H.
Tujuan
hukum menurut teori ini adalah mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan negara.
0 Response to "Tujuan Pokok Hukum dan Teori Tentang Tujuan Hukum"
Posting Komentar