Tujuan Pokok Hukum dan Teori Tentang Tujuan Hukum

Edukasippkn.com - Adapun tujuan pokok hukum antara lain:

1.   Mencitakan tatanan masyarakat yang tertib.
2.   Menciptakan keseimbangan dan ketertiban.
Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat diharapkan keputusan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya hukum bertugas membagi hak dan kewajiban membagi hak dan kewajiban antar perorangan dalam masyarakat membagi wewenang dan mengatur memecahkan masalah hukum serta memelihara masalah hukum.
3.   Pendapat para sarjana lainnya. Tujuan hukum adalah untuk kedamaian, keadilan, dan untuk kebaikan, dan untuk kepastian hukum.

Dalam literatur ada beberapa teori tentang tujuan hukum yaitu:

Teori etis, Menurut teori ini hukum semata-mata mewujudkan keadilan. Teori ini dikemukakan oleh seorang filsuf yunani yaitu Aristoteles dalam karyanya Etika dan Retonika. Bahwa hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi pada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Untuk ini tentu saja persamaan hukum dibuat untuk setiap orang.

Teori utility, Menurut teori ini hukum bertujuan semata-mata mewujudkan yang berfaedah, hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan pada orang sebanyak-banyaknya.

Teori dogmatik, Menurut teori ini tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencipatakan kepastian hukum.

Teori campuran, Menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk ketertiban. Tujuan lain adalah hargai keadilan yang berbeda-beda isi menurut keadilan dan zamannya.

Tujuan hukum menurut para ahli :

1. Prof. J.Belle Froid

Isi hukum itu ditentukan oleh:

– Keadilan
– Faedah

2. Van Apeldoorn

Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki kedamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi keputusan manusia yaitu kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan lain-lain.

3. Dr. Wiryono

Tujuan hukum dalam bukunya “Projodjokoro” yaitu perbuatan melanggar hukum. Mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai keputusan yang beraneka ragam.

4. Prof. Subekti,S.H.

Tujuan hukum menurut teori ini adalah mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan negara.

0 Response to "Tujuan Pokok Hukum dan Teori Tentang Tujuan Hukum"

Posting Komentar