3 Makna Demokrasi, Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan, Sikap Politik, dan Sikap Hidup

Apakah demokrasi itu sesungguhnya? Memang tidak ada pengertian yang cukup yang mewakili konsep demokrasi. Istilah itu tumbuh sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat.

Semakin tinggi kompleksitas kehidupan suatu masyarakat semakin sulit dan tidak sederhana demokrasi didefinisikan (Eep Saefulloh Fatah, 1994: 5).

Berdasar berbagai pengertian yang berkembang dalam sejarah pemikiran tentang demokrasi, kita dapat mengkategorikan ada 3 (tiga) makna demokrasi yakni demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi sebagai sistem politik dan demokrasi sebagai sikap hidup.

1. Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan

Makna demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan merupakan pengertian awal yang dikemukakan para ahli dan tokoh sejarah, misalnya Plato dan Aristotoles. Plato dalam tulisannya Republic menyatakan bahwa bentuk pemerintahan yang baik itu ada tiga yakni monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Jadi demokrasi adalah satu satu dari tiga bentuk pemerintahan.
Ukuran yang digunakan untuk membedakan adalah kuantitas dalam arti jumlah orang yang berkuasa dan kualitas yang berarti untuk siapa kekuasaan itu dijalankan.

Menurutnya, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana pemerintahan itu dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak. Aristokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak. Ketiganya dapat berubah menjadi bentuk
pemerintahan yang buruk yakni tirani, oligarki dan mobokrasi atau okhlokrasi.

Tirani adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi. Oligarki adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok dan dijalankan untuk kelompok itu sendiri. Sedangkan mobokrasi/okhlokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, tetapi rakyat tidak tahu apa-apa, rakyat tidak berpendidikan, dan rakyat tidak paham tentang pemerintahan. Akhirnya, pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak. Penyelenggaraan pemerintahan itu justru menimbulkan keonaran, kerusuhan, kebebasan, dan kerusakan yang parah sehingga dapat menimbulkan anarki. Mobokrasi adalah bentuk pemerintahan yang chaos.

Sementara itu, Aristoteles dalam tulisannya Politics mengemukakan adanya tiga macam bentuk pemerintahan yang baik yang disebutnya good constitution, meliputi: monarki, aristokrasi dan polity. Sedangkan pemerintahan yang buruk atau bad constitution meliputi tirani, oligarki dan demokrasi. Jadi berbeda dengan Plato, demokrasi menurut Aristoteles merupakan bentuk dari pemerintahan yang buruk, sedang yang baik disebutnya polity atau politeia.

Teori Aristoteles banyak dianut oleh para sarjana di masa lalu diantaranya Pollybius. Hanya saja menurut Pollybius, bentuk pemerintahan yang ideal bukan politeia, tetapi demokrasi yang bentuk pemerosotannya adalah mobokrasi (pemerintahan yang chaostic). Jadi Pollybius lebih sejalan dengan pendapat Plato. Ia terkenal dengan ajarannya yang dikenal dengan nama Lingkaran Pollybius, bahwa bentuk pemerintahan akan mengalami perputaran dari yang awalnya baik menjadi buruk, menjadi baik kembali dan seterusnya. Dengan demikian teori Pollybius telah mengubah wajah demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang buruk menjadi sesuatu yang ideal atau baik dan diinginkan dalam penyelenggaraan bernegara sesuai dengan kehendak rakyat.

Sampai saat itu pemaknaan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan masih dianut beberapa ahli. Sidney Hook mengatakan demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas kepada rakyat dewasa (Tim ICE UIN, 2003: 110). Menurut International Commission for Jurist, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas (Mirriam Budiardjo, 2008: 116-117). Georg Sorensen (2003: 1) secara lugas menyatakan demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat.

2. Demokrasi sebagai Sistem Politik

Perkembangan berikutnya, demokrasi tidak sekedar dipahami sebagai bentuk pemerintahan, tetapi lebih luas yakni sebagai sistem politik. Bentuk pemerintahan bukan lagi demokrasi , oligarki, monarki atau yang lainnya. Bentuk pemerintahan, dewasa ini lebih banyak menganut pendapatnya Nicollo Machiavelli (1467-1527). Ia menyatakan bahwa Negara (Lo Stato) dalam hal ini merupakan hal yang pokok (genus) sedang spsesiesnya adalah Republik (Respublica) dan Monarki (Principati). Monarki adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan.

Pemimpin negara umumnya bergelar raja, ratu, kaisar, atau sultan. Sedangkan Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri. Pembagian dua bentuk pemerintahan tersebut didasarkan pada cara pengangkatan atau penunjukkan pemimpin negara. Apabila penunjukkan pemimpin negara berdasarkan keturunan atau pewarisan maka bentuk pemerintahannya monarki. Sedangkan bila penunjukkan pemimpin negara berdasarkan pemilihan maka bentuk pemerintahannya adalah republik.

Jika bentuk pemerintahan adalah republik atau monarki, maka demokrasi berkembang sebagai suatu sistem politik dalam bernegara. Sarjana yang mendefinikan demokrasi sebagai sistem, misalnya Henry B Mayo (Mirriam Budiardjo, 2008: 117) yang menyatakan sistem politik demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Samuel Huntington (1997: 6-7) menyatakan bahwa sistem politik di dunia ini ada dua yakni sistem politik demokrasi dan sistem politik non demokrasi. Menurutnya, suatu sistem politik disebut demokrasi apabila para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang jurdil. Di dalam sistem itu, para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan semua penduduk berhak memberikan suara. Sedangkan sistem politik non demokrasi meliputi sistem totaliter, otoriter, absolut, rezim militer, sistem komunis, dan sistem partai tunggal. Demokrasi sekarang ini merupakan lawan dari sistem politik otoriter, absolut, dan totaliter.

Carter dan Herz dalam Ramlan Surbakti (1999: 221) menggolongkan macam-macam sistem politik didasarkan pada kriteria siapa yang memerintah dan ruang lingkup jangkauan kewenangan pemerintah. Berdasar ini maka ada sistem politik otoriter, sistem politik demokrasi, sistem politik totaliter dan sistem politik liberal. Apabila pihak yang memerintah terdiri atas beberapa orang atau kelompok kecil orang maka sistem politik ini disebut “pemerintahan dari atas” atau lebih tegas lagi disebut oligarki, otoriter, ataupun aristokrasi. Di lain pihak, apabila pihak yang memerintah terdiri atas banyak orang, maka sistem politik ini disebut demokrasi. Kemudian apabila kewenangan pemerintah pada prinsipnya mencakup segala sesuatu yang ada dalam masyarakat, maka rezim ini disebut totaliter. Sedangkan apabila pemerintah memiliki kewenangan yang terbatas yang membiarkan beberapa atau sebagian besar kehidupan masyarakat mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah dan apabila kehidupan masyarakat dijamin dengan tata hukum yang disepakati bersama, maka rezim ini disebut liberal.

Ramlan Surbakti (1999: 222-232) juga membedakan sistem politik terdiri atas sistem politik otokrasi tradisional, sistem politik totaliter dan sistem politik demokrasi. Selain tiga jenis tersebut dinyatakan pula adanya sistem politik negara berkembang.

Macam–macam sistem politik tersebut dibedakan dengan lima kreteria yaitu kebaikan bersama, identitas bersama, hubungan kekuasaan, legitimasi kewenangan dan hubungan ekonomi dan politik. Sistem politik demokrasi, kesempatan politik yang sama bagi individu. Individu menggunakan kesempatan politik tersebut dengan menggabungkan diri dalam organisasi-organisasi sukarela yang dapat mempengaruhi keputusan pemerintah dan membuat kebijakan yang menguntungkan mereka.

Selain itu sistem ini menekankan pada persamaan kesempatan ekonomi daripada pemerataan hasil dari pemerintah. Jadi individu bebas mencari dan mendayagunakan kekayaan sepanjang dalam batas-batas yang disepakati bersama. Sistem politik demokrasi menekankan pemenuhan kebutuhan materiil kepada massa dan dalam masyarakat, negara menerapkan individualisme. Hal ini menimbulkan ketegangan antara tujuan-tujuan moril dan materiil, namun demikian pemenuhan kebutuhan materiil yang tampaknya lebih menonjol.

Pendapat lain dikemukakan oleh Arief Budiman (1996: 38), bahwa hanya ada dua kutub variasi sistem politik, yakni sistem politik yang otoriter dan sistem politik yang demokratis. Sukarna dalam buku Demokrasi Versus Kediktatoran (1981) juga membedakan adanya sistem politik demokrasi dan kediktatoran. Pada intinya adalah demokrasi telah dipahami sebagai sistem politik yang dilawankan dengan sistem politik non demokrasi, sebagaimana pendapat Samuel Huntington di atas.

Ukuran yang membedakannya adalah prinsip-prinsip yang digunakan dalam bernegara. Sukarna (1981: 4-5) mengemukakan adanya beberapa prinsip dari demokrasi dan prinsip-prinsip dari otoritarian atau kediktatoran.

Adapun prinsip-prinsip dari sistem politik demokrasi adalah sebagai berikut:

a.   pembagian kekuasaan; kekuasaan eksekutif, legeslatif, yudikatif berada pada badan yang berbeda
b.   pemerintahan konstitusional
c.   pemerintahan berdasarkan hukum
d.   pemerintahan mayoritas
e.   pemerintahan dengan diskusi
f.    pemilihan umum yang bebas
g.   partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
h.   management yang terbuka
i.    pers yang bebas
j.    pengakuan terhadap hak hak minoritas
k.   perlindungan terhadap hak asasi manusia
l.    peradilan yang bebas dan tidak memihak
m.  pengawasan terhadap administrasi negara
n.   mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah
o.   kebijaksanaan pmerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun
p.   penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poil sistem
q.   penyelesaian secara damai bukan dengan kompromi
r.    jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu.
s.   konstitusi/ UUD yang demokratis
t.    prinsip persetujuan

Kebalikan dari prinsip demokrasi adalah prinsip kediktatoran yang berlaku pada sistem politik otoriter atau toteliter. Prinsip-prinsip ini bisa disebut sebagai prinsip non demokrasi, yaitu sebagai berikut:

a.   Pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif menjadi satu. Ketiga kekuasaan itu dipegang dan dijalankan oleh satu lembaga saja.
b.   Pemerintahan tidak berdasar konstitusional yaitu pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan. Konstitusinya memberi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
c.   Rule of power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan dan ketidaksamaan di depan hukum
d.   Pembentukan pemerintahan tidak berdasar musyawarah tetapi melalui dekrit
e.   Pemilihan umum yang tidak demokratis. Pemilu dijalankan hanya
a.   untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah negara.
f.    Terdapat satu partai politik yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai tetapi ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
g.   Manajemen dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab
h.   Menekan dan tidak mengakui hak hak minoritas warga negara
i.    Tidak adanya kebebasan berpendapat, berbicara dan kebebasan pers. Kalaupun ada pers maka pers tersebut sangat dibatasi.
j.    Tidak ada perlindungan terhadap hak asasi manusia bahkan sering terjadi pelanggaran atas hak asasi manusia..
k.   Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa.
l.    Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi. Birokrasi pemerintah sangat besar dan menjangkau keseluruh wilayah kehidupan bermasyarakat.
m.  Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan bersifat sama
n.   Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan
b.   dan penggunaan paksaan
o.   Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebasan individu dalam batas tertentu misalnya: kebebasan berbicara, kebebasan beragama, bebas dari rasa takut.
p.   Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.

3. Demokrasi sebagai Sikap Hidup

Perkembangan berikutnya, demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai bentuk pemerintahan dan atau sistem politik, tetapi demokrasi dimaknai sebagai sikap hidup. Jika demokrasi sebagai bentuk pemerintahan atau sistem politik maka hal itu lebih banyak berjalan pada tingkat pemerintahan atau kenegaraan. Demokrasi tidak cukup berjalan di tingkat kenegaraan, tetapi demokrasi juga memerlukan sikap hidup demokratis yang tumbuh dalam diri penyelenggara negara maupun warga negara pada umumnya. Tim ICCE IUN (2003: 112) menyebut demokrasi sebagai pandangan hidup. Bahwa demokrasi tidak datang dengan sendiri dalam kehidupan bernegara. Ia memerlukan perangkat pendukungnya yakni budaya yang kondusif sebagai mind set dan setting sosial dan bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup.

John Dewey (Zamroni, 2001: 31) menyatakan ide pokok demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang sudah dewasa dalam membentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan. Nurcholish Madjid (Tim ICCE UIN, 2003: 113) menyatakan demokrasi sebagai proses berisikan norma-norma yang menjadi pandangan hidup bersama. Menurut Padmo Wahyono (1991: 227), demokrasi adalah suatu pola kehidupan masyarakat yang sesuai dengan keinginan ataupun pandangan hidup manusia yang berkelompok tersebut. Demokrasi Indonesia dalam arti pandangan hidup adalah demokrasi sebagai falsafah hidup (democracy in philosophy) (Sri Soemantri, 1974: ?).

Berdasar pendapat-pendapat di atas, demokrasi bukan sekedar suatu bentuk pemerintahan ataupun sistem politik melainkan yang utama adalah suatu bentuk kehidupan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bentuk kehidupan yang demokratis akan kokoh bila di kalangan masyarakat tumbuh nilai-nilai demokrasi. Demokrasi sebagai sikap hidup didalamnya ada nilai-nilai demokrasi yang dipraktikkan oleh masyarakatnya yang selanjutnya memunculkan budaya demokrasi. Mohammad Hatta (1966: 9) juga pernah menyatakan bahwa demokrasi memerlukan syarat-syarat hidupnya yakni rasa tanggung jawab dan toleransi pada pemimpin-pemimpin politik.

Tanggung jawab dan toleransi merupakan nilai demokrasi yang akan mendukung sistem atau pemerintahan demokrasi.

0 Response to "3 Makna Demokrasi, Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan, Sikap Politik, dan Sikap Hidup"

Posting Komentar