Edukasippkn.com
- Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
meluncurkan sistem aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan
pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. Hal ini ditandai dengan
penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tentang Pemanfaatan
Aplikasi
LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi,
dan Ketua ORI Amzulian Rifai di Gedung Bina Graha Istana Kepresidenan pada
Senin, 14 Maret 2016.
Kerja
sama ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. “Hal ini juga sejalan dengan komitmen
Presiden Jokowi dalam Nawa Cita, agar masyarakat dilibatkan dalam membangun
tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya”,
ujar Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Menteri
PAN-RB Yuddy Chrisnandi menambahkan, kolaborasi KSP, Kemenpan-RB, dan ORI ini
sesuai dengan asas efisiensi dalam penerapan e-government. “Kami tidak
membangun sesuatu yang baru, tetapi menyempurnakan aplikasi LAPOR! yang telah
dibangun KSP sebagai sistem pengaduan yang terintegrasi secara nasional”,
terang Yuddy. Sebagai informasi, peraturan perundang-undangan memberikan mandat
kepada Kemenpan-RB untuk membangun SP4N karena selama ini saluran pengaduan
milik pemerintah masih bersifat sektoral dan belum terkoneksi satu dengan
lainnya. Hal ini menghambat masyarakat dalam pelaporan dan menyulitkan
pemerintah dalam pengelolaan.
Dalam
kesempatan ini, KSP dan Kemenpan-RB juga mengajak masyarakat untuk
berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, mobile apps, dan Twitter @LAPOR1708, dan Facebook. Didesain
dengan konsep no wrong door policy,
aspirasi dan pengaduan akan dikelola secara cepat dan tepat karena aplikasi
LAPOR! telah terintegrasi dengan 88 Kementerian/Lembaga, 14 Pemda, 70 BUMN, dan
130 Perwakilan RI di luar negeri. LAPOR! juga berkomitmen menjaga transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan pengaduan. “Karena masyarakat dapat memantau
prosesnya secara terbuka melalui berbagai fitur yang tersedia”, imbuh Teten.
Untuk
mendorong pengelolaan pengaduan yang responsif, KSP dan Kemenpan-RB juga
sepakat menggandeng ORI selaku lembaga pengawas pelayanan publik. “Aplikasi
LAPOR! akan diintegrasikan dengan aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen
Penyelesaian Laporan) milik ORI”, ujar Ketua ORI Amzulian Rifai.
“Laporan masyarakat yang tidak ditanggapi oleh instansi pemerintah akan diteruskan kepada ORI, dan kami akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang”, terang Amzulian menambahkan. ORI dapat melakukan mediasi, investigasi, hingga menerbitkan rekomendasi yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, “sehingga pelibatan ORI diharapkan dapat mendorong efektivitas sarana pengaduan ini”.
“Laporan masyarakat yang tidak ditanggapi oleh instansi pemerintah akan diteruskan kepada ORI, dan kami akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang”, terang Amzulian menambahkan. ORI dapat melakukan mediasi, investigasi, hingga menerbitkan rekomendasi yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, “sehingga pelibatan ORI diharapkan dapat mendorong efektivitas sarana pengaduan ini”.
Senada
dengan Amzulian, Yuddy menegaskan aplikasi LAPOR! akan semakin efektif dengan
kolaborasi tiga pihak ini. “Pemerintah bergerak bersama untuk menghadirkan
negara dan mewujudkan Nawa Cita”, terang Yuddy. “Karena peran publik amat
penting untuk mendukung program pembangunan”, tambah Amzulian menimpali.
Implementasi
SP4N terdiri dari dua komponen utama, yaitu pengelolaan oleh Kemenpan-RB dan
pengawasan oleh ORI. Kerja sama tripartit ini akan menyempurnakan konsep sistem
pengaduan nasional yang dikembangkan pemerintah. “Selanjutnya, aplikasi LAPOR!
akan dikelola oleh Kemenpan-RB dengan dukungan KSP. KSP sebagai lembaga
kepresidenan akan berperan sebagai fasilitator dalam mewujudkan SP4N yang
efektif”, tambah Teten. “KSP tetap akan memanfaatkan data aspirasi dan
pengaduan masyarakat untuk mendengarkan suara rakyat dan menjalankan tugas dan
fungsi pengendalian program prioritas”, ujar Teten menambahkan.
Penandatanganan
NKB ini menjadi tonggak kerja sama yang lebih intensif antara KSP, Kemenpan-RB,
dan ORI. “Seluruh instansi pemerintah”, imbuh Teten, “diminta menjaga
ekspektasi publik terhadap Kabinet Kerja dengan memberikan jawaban yang
responsif sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat”. Menurut Teten,
kinerja pengelolaan pengaduan akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden
Jokowi. “Ini adalah wadah gotong-royong antara pemerintah dan masyarakat untuk
terus membenahi bangsa dan negara,” pungkas Amzulian.
Dengan
penandatanganan ini, pemerintah resmi meluncurkan LAPOR! sebagai portal
aspirasi dan pengaduan nasional untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan
publik di Indonesia. (HUMAS MENPANRB)
Sumber
: http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4512-pemerintah-luncurkan-sistem-aspirasi-dan-pengaduan-nasional
0 Response to "Sistem Aplikasi Lapor Diluncurkan Pemerintah Sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)"
Posting Komentar