Edukasippkn.com
– Berdasarkan informasi resmi dari http://www.pajak.go.id sehubungan dengan
telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, disampaikan peraturan dimaksud.
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang
dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain mulai berlaku
pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 3 Februari 2016.
Download
selengkapnya PMK Nomor 16/PMK.010/2016 ini, silahkan unduh langsung dari link sumber berikut ini. Semoga bermanfaat
bagi kita semua.
0 Response to "PMK Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22"
Posting Komentar