UUD
1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan
untuk (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji
undang-undang terhadap UUD, (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutus pembubaran partai politik, dan
(4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta
(5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).
Mahkamah
Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota
diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan
oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945). Hakim konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal
24 C (5) UUD 1945). Di samping itu, Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menerangkan, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia;
b.
berpendidikan sarjana hukum;
c.
berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan;
d.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih;
e.
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
f.
mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun;
g.
membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.
Oleh
karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang
bertempat tinggal di ibukota negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003).
Namun dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Pasal 12, calon peserta pemilihan umum anggota DPD tidak disyaratkan
berdomisili di daerah pemilihannya melainkan mendapatkan dukungan minimal dari
daerah pemilihan yang bersangkutan.
Kewenangan
DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UUD 1945, yaitu:
a. mengajukan
kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b.
ikut
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c.
memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melaksanakan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,
pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada
DPR.
0 Response to "Syarat Calon Hakim Konstitusi, dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)"
Posting Komentar