Tugas dan Wewenang DPD / Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah lembaga negara yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat untuk mewakili daerah. Salah satu gagasan lahirnya DPD adalah untuk meningkatkan keikutsertaan daerah terhadap jalannya politik dan pengelolaan negara. Dengan demikian, DPD dapat pula dipandang sebagai koreksi atau penyempurnaan sistem utusan daerah di MPR (menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan).

DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Adapun peresmian keanggotaan DPD sekaligus peresmian keanggotaan MPR yang ditetapkan satu naskah dalam keputusan presiden.

Nama-nama calon anggota DPD berdasarkan hasil pemilihan umum, secara administrasi dilaporkan oleh KPU kepada presiden. Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPD. Tata cara pengucapan sumpah/janji DPD diatur dalam peraturan tata tertib DPD.

Masa jabatan DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota DPD berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia. DPD mempunyai tugas dan wewenang yang cukup banyak. Tugas dan wewenang DPD seperti berikut:

1)   Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.
2)   Mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR.
3)   Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, secara tertulis sebelum dilaksanakan pemilihan.
4)   Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5)   Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.

DPD mempunyai hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan ikut membahas rancangan undang-undang. Selain itu, anggota DPD berhak untuk menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, hak imunitas dan hak protokoler.

Hak imunitas DPD adalah hak kekebalan hukum anggota DPD. Artinya, hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPD dengan pemerintah dan rapat-rapat DPD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun hak protokoler adalah hak anggota DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.

0 Response to "Tugas dan Wewenang DPD / Dewan Perwakilan Daerah"

Posting Komentar