Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah lembaga negara yang anggotanya dipilih
secara langsung oleh rakyat untuk mewakili daerah. Salah satu gagasan lahirnya
DPD adalah untuk meningkatkan keikutsertaan daerah terhadap jalannya politik
dan pengelolaan negara. Dengan demikian, DPD dapat pula dipandang sebagai
koreksi atau penyempurnaan sistem utusan daerah di MPR (menurut ketentuan pasal
2 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan).
DPD
terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah
anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Adapun
peresmian keanggotaan DPD sekaligus peresmian keanggotaan MPR yang ditetapkan
satu naskah dalam keputusan presiden.
Nama-nama
calon anggota DPD berdasarkan hasil pemilihan umum, secara administrasi
dilaporkan oleh KPU kepada presiden. Anggota DPD sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna DPD. Tata cara pengucapan sumpah/janji DPD diatur
dalam peraturan tata tertib DPD.
Masa
jabatan DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang
baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota DPD berdomisili di ibu kota negara
Republik Indonesia. DPD mempunyai tugas dan wewenang yang cukup banyak. Tugas
dan wewenang DPD seperti berikut:
1)
Mengajukan
kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan
hubungan pusat dengan daerah.
2)
Mengusulkan
rancangan undang-undang kepada DPR.
3)
Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, secara tertulis sebelum
dilaksanakan pemilihan.
4)
Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama.
5)
Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan
pusat dengan daerah.
DPD
mempunyai hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan ikut membahas
rancangan undang-undang. Selain itu, anggota DPD berhak untuk menyampaikan usul
dan pendapat, memilih dan dipilih, hak imunitas dan hak protokoler.
Hak
imunitas DPD adalah hak kekebalan hukum anggota DPD. Artinya, hak untuk tidak
dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang
disampaikan dalam rapat-rapat DPD dengan pemerintah dan rapat-rapat DPD lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun hak protokoler adalah hak
anggota DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam
acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
0 Response to "Tugas dan Wewenang DPD / Dewan Perwakilan Daerah"
Posting Komentar