Peran Serta dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Menurut seorang pegiat antikorupsi, Wijayanto (2009: 6), korupsi terjadi  jika tiga hal terpenuhi, yaitu:

(1)  seseorang memiliki kekuasaan termasuk untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut,
(2)  adanya enonomic rents, yaitu manfaat ekonomi yang ada sebagai akibat kebijakan publik tersebut,
(3)  sistem yang ada membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan.

Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi sulit dilakukan karena korupsi sering dilakukan oleh para penguasa. Lebih-lebih, korupsi di Indonesia yang telah menggejala di hampir semua bidang. Dengan begitu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan melibatkan seluruh kelompok tersebut. Pada materi di depan Anda telah memahami tentang unsur-unsur tindakan korupsi. Pada hakikatnya korupsi tidak hanya dilakukan terhadap keuangan negara. Akan tetapi, korupsi dapat dilakukan terhadap apa pun dan siapa pun. Misalnya korupsi dapat terjadi saat kita menyalahgunakan waktu atau dikenal sebagai korupsi waktu. Demikian pula jika seseorang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan komputer perusahaan untuk mengerjakan tugas pribadi. Bagaimana dengan bentuk tindakan korupsi yang dapat terjadi di lingkungan sekolah Anda? Contoh tindakan atau sikap yang mengarah pada tindakan korupsi sebagai berikut :

1. Terlambat masuk ke sekolah berarti mengkorupsi waktu.
2. Tidak membayarkan uang sekolah bulanan yang diberikan oleh orang tua.
3. Menggunakan uang iuran kelas untuk membeli sepatu.
4. Mengerjakan pekerjaan rumah di sekolah.

Tindakan-tindakan seperti di atas tidak boleh Anda lakukan. Anda sebagai seorang pelajar, harus membiasakan sikap antikorupsi. Contoh sikap antikorupsi yang dapat Anda lakukan di lingkungan sekolah seperti berikut:

1. Masuk sekolah tepat waktu.
2. Membayar iuran sekolah dengan tertib.
3. Pulang ke rumah tepat waktu.
4. Belajar dengan sebaik-baiknya.
5. Tidak menyontek saat ulangan.

Dengan membiasakan sikap tersebut, Anda telah berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi. Memberantas korupsi tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah atau KPK. Akan tetapi, menjadi tanggung jawab bagi semua warga negara Indonesia. Keikutsertaan warga negara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara perseorangan dan melalui organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat.

1. Peran Warga Negara Indonesia dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Secara Perseorangan

Peran serta warga negara Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi secara perseorangan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti berikut:

a. Mengikuti Pendidikan tentang Akibat dari Tindakan Korupsi

Warga negara Indonesia sekarang ini sudah saatnya untuk mengikuti pendidikan dan pengetahuan tentang akibat dari tindakan korupsi. Dengan mengikuti pendidikan ini, warga negara Indonesia menjadi tahu lebih banyak tentang contoh dan akibat-akibat yang ditimbulkan dari tindakan korupsi. Dengan demikian, warga negara Indonesia akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan korupsi karena pertimbangan akibat-akibat yang akan ditimbulkannya.

b. Meninggalkan Sikap Masa Bodoh terhadap Tindakan Korupsi di Lingkungan Sekitar

Kita sering melihat adanya tindakan korupsi di lingkungan sekitar. Akan tetapi, kita tidak tahu harus melapor ke mana dan kepada siapa. Sebagian orang lagi sering takut melaporkan terjadinya korupsi karena khawatir akan dijadikan saksi yang menurutnya akan merepotkan. Oleh karena itu, orang akan bersikap masa bodoh dengan terjadinya korupsi. Sebagai warga negara yang baik, kita harus meninggalkan sikap masa bodoh kalau mengetahui adanya korupsi. Caranya, kita segera melaporkan kepada pihak yang berwajib dan bersedia menjadi saksinya. Kita tidak perlu takut untuk melakukan hal tersebut. Hal ini karena kita mempunyai hak perlindungan dalam rangka melaksanakan upaya pemberantasan korupsi.

c. Melakukan Kontrol terhadap Berbagai Kebijakan Publik

Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan publik. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang ada benar-benar melindungi kepentingan rakyat secara umum dan dapat mendatangkan keadilan. Warga negara Indonesia dapat mengkritisi pelaksanaan hukum yang tidak semestinya. Kita harus berusaha mendudukkan perkara pada porsi yang sebenarnya.

0 Response to "Peran Serta dalam Upaya Pemberantasan Korupsi"

Posting Komentar