Menurut
seorang pegiat antikorupsi, Wijayanto (2009: 6), korupsi terjadi jika tiga hal terpenuhi, yaitu:
(1)
seseorang
memiliki kekuasaan termasuk untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan
administrasi kebijakan tersebut,
(2)
adanya
enonomic rents, yaitu manfaat ekonomi yang ada sebagai akibat kebijakan publik
tersebut,
(3)
sistem
yang ada membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh pejabat publik yang
bersangkutan.
Oleh
karena itu, upaya pemberantasan korupsi sulit dilakukan karena korupsi sering
dilakukan oleh para penguasa. Lebih-lebih, korupsi di Indonesia yang telah
menggejala di hampir semua bidang. Dengan begitu, pemberantasan korupsi harus dilakukan
dengan melibatkan seluruh kelompok tersebut. Pada materi di depan Anda telah
memahami tentang unsur-unsur tindakan korupsi. Pada hakikatnya korupsi tidak
hanya dilakukan terhadap keuangan negara. Akan tetapi, korupsi dapat dilakukan
terhadap apa pun dan siapa pun. Misalnya korupsi dapat terjadi saat kita
menyalahgunakan waktu atau dikenal sebagai korupsi waktu. Demikian pula jika
seseorang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, seperti
menggunakan komputer perusahaan untuk mengerjakan tugas pribadi. Bagaimana dengan
bentuk tindakan korupsi yang dapat terjadi di lingkungan sekolah Anda? Contoh
tindakan atau sikap yang mengarah pada tindakan korupsi sebagai berikut :
1.
Terlambat masuk ke sekolah berarti mengkorupsi waktu.
2.
Tidak membayarkan uang sekolah bulanan yang diberikan oleh orang tua.
3.
Menggunakan uang iuran kelas untuk membeli sepatu.
4.
Mengerjakan pekerjaan rumah di sekolah.
Tindakan-tindakan
seperti di atas tidak boleh Anda lakukan. Anda sebagai seorang pelajar, harus
membiasakan sikap antikorupsi. Contoh sikap antikorupsi yang dapat Anda lakukan
di lingkungan sekolah seperti berikut:
1.
Masuk sekolah tepat waktu.
2.
Membayar iuran sekolah dengan tertib.
3.
Pulang ke rumah tepat waktu.
4.
Belajar dengan sebaik-baiknya.
5.
Tidak menyontek saat ulangan.
Dengan
membiasakan sikap tersebut, Anda telah berperan serta dalam upaya pemberantasan
korupsi. Memberantas korupsi tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab
pemerintah atau KPK. Akan tetapi, menjadi tanggung jawab bagi semua warga
negara Indonesia. Keikutsertaan warga negara dalam upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi dapat dilakukan secara perseorangan dan melalui organisasi masyarakat
atau lembaga swadaya masyarakat.
1. Peran Warga Negara
Indonesia dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Secara Perseorangan
Peran
serta warga negara Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi secara
perseorangan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti berikut:
a. Mengikuti
Pendidikan tentang Akibat dari Tindakan Korupsi
Warga
negara Indonesia sekarang ini sudah saatnya untuk mengikuti pendidikan dan
pengetahuan tentang akibat dari tindakan korupsi. Dengan mengikuti pendidikan
ini, warga negara Indonesia menjadi tahu lebih banyak tentang contoh dan
akibat-akibat yang ditimbulkan dari tindakan korupsi. Dengan demikian, warga
negara Indonesia akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan korupsi karena
pertimbangan akibat-akibat yang akan ditimbulkannya.
b. Meninggalkan Sikap
Masa Bodoh terhadap Tindakan Korupsi di Lingkungan Sekitar
Kita
sering melihat adanya tindakan korupsi di lingkungan sekitar. Akan tetapi, kita
tidak tahu harus melapor ke mana dan kepada siapa. Sebagian orang lagi sering
takut melaporkan terjadinya korupsi karena khawatir akan dijadikan saksi yang
menurutnya akan merepotkan. Oleh karena itu, orang akan bersikap masa bodoh
dengan terjadinya korupsi. Sebagai warga negara yang baik, kita harus
meninggalkan sikap masa bodoh kalau mengetahui adanya korupsi. Caranya, kita segera
melaporkan kepada pihak yang berwajib dan bersedia menjadi saksinya. Kita tidak
perlu takut untuk melakukan hal tersebut. Hal ini karena kita mempunyai hak
perlindungan dalam rangka melaksanakan upaya pemberantasan korupsi.
c. Melakukan Kontrol
terhadap Berbagai Kebijakan Publik
Setiap
warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan
publik. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang ada benar-benar melindungi
kepentingan rakyat secara umum dan dapat mendatangkan keadilan. Warga negara
Indonesia dapat mengkritisi pelaksanaan hukum yang tidak semestinya. Kita harus
berusaha mendudukkan perkara pada porsi yang sebenarnya.
0 Response to "Peran Serta dalam Upaya Pemberantasan Korupsi"
Posting Komentar