Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia

Negara Indonesia adalah negara yang majemuk. Artinya, negara Indonesia memiliki keanekaragaman ras, agama, gender (jenis kelamin), golongan, budaya, dan suku. Dalam keanekaragaman bangsa Indonesia tersebut, kita mempunyai persamaan kedudukan yaitu sebagai warga negara Indonesia.

Semboyan bangsa Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia, perbedaan yang ada pada diri bangsa Indonesia hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah.

Selain itu, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan di antara semua komponen bangsa, kita harus saling menghormati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku. Dengan demikian akan tercipta keserasian hidup antarkomponen bangsa atau warga negara Indonesia. 

1. Saling Menghargai Tanpa Membedakan Ras

Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik tertentu atau tubuh yang khas dan tertentu. Kekhasan itu terdapat pada warna kulit, bentuk mata, bentuk hidung, dan warna rambut. Seseorang dengan ras tertentu terkadang memperoleh perlakuan menguntungkan atau merugikan. Padahal, Indonesia terdiri atas banyak ras seperti berikut:

a. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa.
b. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda.
c. Ras keturunan Arab atau etnis Arab.

Banyaknya ras di Indonesia karena warga negara dan penduduk Indonesia terdiri atas orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang. Demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, kita hendaknya tidak mempermasalahkan perbedaan ras yang bisa mengancam disintegrasi bangsa. Perlu kita sadari bahwa semua manusia merupakan ciptaan Tuhan yang memiliki kedudukan sama. Oleh karena itu, apapun rasnya, hitam, putih, atau kuning langsat harus memperoleh perlakuan yang sama dalam segala bidang. Hal ini karena pada dasarnya semua warga negara Indonesia sama, baik orang pribumi maupun bukan pribumi. Semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan negara Indonesia di mata dunia internasional. Oleh
karena itu, kita harus saling menghormati dan saling menghargai.

2. Saling Menghargai Tanpa Membedakan Agama

Negara Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dengan adanya kemerdekaan dalam beragama, negara Indonesia mengakui adanya enam agama yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Pemerintah membentuk lembaga keagamaan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama yang berbeda. Lembaga keagamaan bertugas mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan sebagai berikut:

a.   Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan.
b.   Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
c.   Wahana silaturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
d.   Tempat berdialog antara sesama anggota dan antarkelompok agama.

Sikap saling menghargai antarwarga negara tanpa membedakan agama hanya dapat dibina dalam lingkungan kehidupan masyarakat dengan suasana seperti berikut:

a. Toleransi antarumat beragama.
b. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar.
c. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan.
d. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan.
e. Tidak bersikap reaktif dan menentang.

Adapun bentuk sikap saling menghargai tanpa membedakan agama yang dapat ditunjukkan oleh warga negara Indonesia seperti berikut:

a.   Memberi kesempatan kepada pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak mengganggu atau mengacaukan kegiatan keagamaan agama lain.
b.   Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau sosial, seperti gotong royong, dan membantu korban bencana.
c.   Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.

3. Saling Menghargai Tanpa Membedakan Gender

Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Pada zaman dahulu, diskriminasi gender sering terjadi di masyarakat. Hal tersebut dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Pada dasarnya setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama. Misalnya, hak untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya. Oleh karena itu, diskriminasi gender harus kita hilangkan.

Harus kita sadari bersama bahwa laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi. Sudah sepantasnya warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan saling menghargai persamaan kedudukannya tanpa membedakan gender. Dalam melaksanakan haknya, perempuan tidak boleh mengorbankan kodratnya sebagai wanita. Sikap saling menghargai antarwarga negara tanpa membedakan gender dapat ditunjukkan dalam bentuk sikap seperti berikut:

a.   Memberikan kesempatan kepada kaum perempuan untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan umum.
b.   Menerima dengan lapang dada atas 30 keterwakilan perempuan dalam pendirian dan pembentukan partai politik serta 30% keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Saling Menghargai Tanpa Membedakan Golongan Sosial

Golongan sosial adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai ciri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga tiap-tiap anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri. Misalnya, golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, dan golongan pemuda. Di Indonesia terdapat banyak golongan sosial, baik yang berbasis agama, partai politik, profesi, tingkat pendidikan, maupun organisasi. Pada dasarnya semua golongan mempunyai kedudukan yang sama yaitu sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, setiap golongan diharapkan memosisikan dirinya sejajar dengan golongan lain dan saling melengkapi satu sama lain, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal. Dengan demikian, tidak akan ada golongan dalam masyarakat yang menganggap golongannya yang paling benar atau baik dan tidak menganggap golongan lainnya salah atau buruk. Setiap golongan akan saling menghargai, sehingga tercipta suasana damai dalam masyarakat.

5. Saling Menghargai Tanpa Membedakan Budaya

Di wilayah Indonesia terdapat sekitar tiga ratus suku bangsa dengan kebudayaan masing-masing. Semua suku bangsa (etnis) dengan bahasa daerah masing-masing berhak mengembangkan kebudayaan selaras dengan nilai-nilai harkat dan martabat kemanusiaan yang luhur. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Hal ini berarti bahwa pengembangan budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan nilai-nilai peradaban. Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain, lingkungan, pertemuan antarbangsa, dan kepercayaan yang kuat serta mengakar. Di Indonesia terdapat berbagai macam kebudayaan, baik yang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap warga negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya dapat menambah kekayaan khasanah budaya nasional dan bukan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa. Oleh karena itu, kita harus  saling menghargai persamaan kedudukan sebagai warga negara Indonesia tanpa mempermasalahkan perbedaan budaya yang ada.

6. Saling Menghargai Tanpa Membedakan Suku

Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan. Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila dalam kehidupan antarsuku bangsa terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan. Peran Lembaga Keagamaan Lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia mempunyai peranan yang penting dalam pembangunan kehidupan diri, masyarakat, bangsa dan negara. Bentuk peran tersebut seperti berikut:

1.   Bagi kehidupan pribadi, lembaga keagamaan berperan untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.   Bagi kehidupan masyarakat, lembaga keagamaan berperan untuk membina kerukunan antar umat beragama dan kerja sama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
3.   Bagi kehidupan berbangsa, dan bernegara, lembaga keagamaan berperan untuk membina kerukunan antarumat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.

Keserasian dalam hidup berarti ada kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dalam membina keserasian antarsuku bangsa seperti berikut:

a. Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
b. Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain.
c. Tenggang rasa dan tepa selira.
d. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan.

Itulah berbagai gambaran sikap saling menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan perbedaan ras, agama, gender (jenis kelamin), golongan, budaya dan suku. Sikap saling menghargai tersebut mempunyai arti penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arti penting sikap saling menghargai persamaan kedudukan warga negara tersebut seperti berikut:

1.   Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukan setiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban sama tanpa harus dibeda-bedakan. Persamaan kedudukan warga negara tersebut dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
2.   Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia.
3.   Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain. Tepo seliro berarti merasakan perasaan atau beban pikiran orang lain sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain.

Contoh bentuk kegiatan yang dapat Anda lakukan adalah mengadakan bakti sosial di daerah terdekat Anda dengan bimbingan guru. Dalam kegiatan tersebut Anda bisa memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk uang, barang, ataupun tenaga.

1.   Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
2.   Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.
3.   Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4.   Asas kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terdiri atas:
a.   Asas ius sanguinis yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan,
b.   Asas ius soli yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran,
c.   Asas kewarganegaraan tunggal, serta
d.   Asas kewarganegaraan ganda.
5.   Pihak-pihak yang bisa memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia adalah:
a.   orang-orang bangsa Indonesia asli, dan
b.   orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara Indonesia.
6.   Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengan cara keturunan, kelahiran, pengangkatan anak, pewarganegaraan, melalui perkawinan, dan pernyataan memilih.
7.   Pewarganegaraan istimewa artinya pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah atas persetujuan DPR kepada warga negara asing dengan alasan demi kepentingan negara atau karena yang bersangkutan telah berjasa kepada negara.
8.   Prinsip-prinsip kedudukan warga negara Indonesia seperti berikut.
a.   Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan yang tidak bersifat diskriminatif.
9.   Persamaan hak warga negara Indonesia dalam bidang politik tercermin dalam kegiatan pemerintahan. Misalnya, hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota salah satu partai atau mendirikan partai politik.
10. Persamaan hak warga negara Indonesia dalam bidang hukum tercermin dalam kegiatan pelayanan secara sama di depan atau dalam hukum.
11. Persamaan hak warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi tercermin dalam pemenuhan hak-hak seperti berikut:
a.   Hak untuk memiliki harta benda.
b.   Hak membuka usaha, seperti berdagang dan menjual jasa.
c.   Hak mengadakan perjanjian dagang.
d.   Hak menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai dengan kebutuhan.
12. Persamaan hak warga negara Indonesia dalam bidang sosial budaya meliputi kesamaan hak warga negara dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan.
13. Persamaan hak warga negara Indonesia dalam bidang pertahanan dan keamanan didasarkan pada kesadaran atas persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia.
14. Untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan di antara semua komponen bangsa, kita harus saling menghormati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.

Dalam prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia, setiap warga negara mempunyai hak yang sama atas hak hidupnya, keamanan jiwa, dan perlindungan untuk semua golongan tanpa kecuali. Hal ini berarti bahwa setiap warga masyarakat mempunyai status yang sama dalam kehidupan sosialnya. Tidak ada perbedaan di antara manusia yang satu dengan yang lain, suatu kelompok dengan kelompok lain sama-sama diakui hak-hak sipilnya, dan tidak ada satu golongan pun yang diistimewakan. Keadaan seperti ini sangat mendukung bagi terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa yang merupakan fondasi bagi terbentuknya sebuah negara yang tegak dan kukuh. Oleh karena itu, untuk menciptakan negara yang tegak dan kukuh kita harus tetap meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan salah satu cara menghargai persamaan kedudukan warga negara Indonesia.

Pada tanggal 1 Oktober 2009 dalam Sidang Paripurna Penetapan Pimpinan DPR RI, Marzuki Alie dari Fraksi  Partai Demokrat (FPD), dilantik sebagai Ketua DPR RI periode 2009–2014. Selanjutnya, Ketua MA, Harifin A. Tumpa memimpin acara pengambilan sumpah dan pengucapan janji kepada ketua DPR yang baru. Itulah bagian dari suprastruktur politik yang berkait erat dengan  sistem politik di Indonesia. Apakah maksud dari suprastruktur politik dan sistem politik? Untuk mengetahui lebih jauh tentang suprastruktur politik dan sistem politik di Indonesia, simaklah bahasan berikut ini:

• sistem politik
• partai politik
• suprastruktur politik
• infrastruktur politik
• sosialisasi politik
• artikulasi politik

0 Response to "Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia"

Posting Komentar