Negara
Indonesia adalah negara yang majemuk. Artinya, negara Indonesia memiliki
keanekaragaman ras, agama, gender (jenis kelamin), golongan, budaya, dan suku.
Dalam keanekaragaman bangsa Indonesia tersebut, kita mempunyai persamaan kedudukan
yaitu sebagai warga negara Indonesia.
Semboyan
bangsa Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya berbeda-beda tetapi
tetap satu jua. Sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia, perbedaan yang ada
pada diri bangsa Indonesia hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi
lebih merupakan anugerah.
Selain
itu, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan di antara semua komponen bangsa,
kita harus saling menghormati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan
ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku. Dengan demikian akan tercipta keserasian
hidup antarkomponen bangsa atau warga negara Indonesia.
1. Saling Menghargai
Tanpa Membedakan Ras
Ras
adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik tertentu atau tubuh yang
khas dan tertentu. Kekhasan itu terdapat pada warna kulit, bentuk mata, bentuk
hidung, dan warna rambut. Seseorang dengan ras tertentu terkadang memperoleh
perlakuan menguntungkan atau merugikan. Padahal, Indonesia terdiri atas banyak
ras seperti berikut:
a.
Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa.
b.
Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda.
c.
Ras keturunan Arab atau etnis Arab.
Banyaknya
ras di Indonesia karena warga negara dan penduduk Indonesia terdiri atas
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
oleh undang-undang. Demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, kita
hendaknya tidak mempermasalahkan perbedaan ras yang bisa mengancam disintegrasi
bangsa. Perlu kita sadari bahwa semua manusia merupakan ciptaan Tuhan yang
memiliki kedudukan sama. Oleh karena itu, apapun rasnya, hitam, putih, atau
kuning langsat harus memperoleh perlakuan yang sama dalam segala bidang. Hal
ini karena pada dasarnya semua warga negara Indonesia sama, baik orang pribumi maupun
bukan pribumi. Semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan kejayaan
bangsa dan negara Indonesia di mata dunia internasional. Oleh
karena
itu, kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
2. Saling Menghargai
Tanpa Membedakan Agama
Negara
Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dengan
adanya kemerdekaan dalam beragama, negara Indonesia mengakui adanya enam agama
yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Pemerintah
membentuk lembaga keagamaan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama yang
berbeda. Lembaga keagamaan bertugas mengatur, mengurus, serta membahas dan
menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga
keagamaan sebagai berikut:
a.
Tempat
untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan.
b.
Media
menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
c.
Wahana
silaturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
d.
Tempat
berdialog antara sesama anggota dan antarkelompok agama.
Sikap
saling menghargai antarwarga negara tanpa membedakan agama hanya dapat dibina
dalam lingkungan kehidupan masyarakat dengan suasana seperti berikut:
a.
Toleransi antarumat beragama.
b.
Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar.
c.
Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan.
d.
Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan.
e.
Tidak bersikap reaktif dan menentang.
Adapun
bentuk sikap saling menghargai tanpa membedakan agama yang dapat ditunjukkan
oleh warga negara Indonesia seperti berikut:
a.
Memberi
kesempatan kepada pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan
keagamaannya dan tidak mengganggu atau mengacaukan kegiatan keagamaan agama
lain.
b.
Saling
membantu dalam bidang kemanusiaan atau sosial, seperti gotong royong, dan
membantu korban bencana.
c.
Mengadakan
musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak
pemerintah demi kepentingan bersama.
3. Saling Menghargai
Tanpa Membedakan Gender
Gender
adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Pada zaman dahulu,
diskriminasi gender sering terjadi di masyarakat. Hal tersebut dikaitkan dengan
kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.
Pada dasarnya setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki
kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama. Misalnya, hak
untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
Oleh karena itu, diskriminasi gender harus kita hilangkan.
Harus
kita sadari bersama bahwa laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama
dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi. Sudah sepantasnya warga negara
Indonesia baik laki-laki maupun perempuan saling menghargai persamaan
kedudukannya tanpa membedakan gender. Dalam melaksanakan haknya, perempuan
tidak boleh mengorbankan kodratnya sebagai wanita. Sikap saling menghargai
antarwarga negara tanpa membedakan gender dapat ditunjukkan dalam bentuk sikap
seperti berikut:
a.
Memberikan
kesempatan kepada kaum perempuan untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan umum.
b.
Menerima
dengan lapang dada atas 30 keterwakilan perempuan dalam pendirian dan
pembentukan partai politik serta 30% keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan
Rakyat.
4. Saling Menghargai
Tanpa Membedakan Golongan Sosial
Golongan
sosial adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai ciri-ciri tertentu serta
mempunyai ikatan identitas. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan
orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga
tiap-tiap anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri. Misalnya,
golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, dan golongan pemuda. Di
Indonesia terdapat banyak golongan sosial, baik yang berbasis agama, partai
politik, profesi, tingkat pendidikan, maupun organisasi. Pada dasarnya semua
golongan mempunyai kedudukan yang sama yaitu sebagai warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, setiap golongan diharapkan memosisikan dirinya sejajar dengan
golongan lain dan saling melengkapi satu sama lain, tanpa memandang dari
golongan sosial mana ia berasal. Dengan demikian, tidak akan ada golongan dalam
masyarakat yang menganggap golongannya yang paling benar atau baik dan tidak menganggap
golongan lainnya salah atau buruk. Setiap golongan akan saling menghargai,
sehingga tercipta suasana damai dalam masyarakat.
5. Saling Menghargai
Tanpa Membedakan Budaya
Di
wilayah Indonesia terdapat sekitar tiga ratus suku bangsa dengan kebudayaan
masing-masing. Semua suku bangsa (etnis) dengan bahasa daerah masing-masing
berhak mengembangkan kebudayaan selaras dengan nilai-nilai harkat dan martabat
kemanusiaan yang luhur. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Hal ini berarti bahwa pengembangan budaya dan hak masyarakat tradisional
selaras dengan nilai-nilai peradaban. Menurut pendapat Selo Soemardjan dan
Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa
manusia.
Faktor
utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain, lingkungan,
pertemuan antarbangsa, dan kepercayaan yang kuat serta mengakar. Di Indonesia
terdapat berbagai macam kebudayaan, baik yang berasal dari budaya daerah maupun
budaya bangsa lain. Setiap warga negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa
perbedaan budaya dapat menambah kekayaan khasanah budaya nasional dan bukan
sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa. Oleh karena itu, kita
harus saling menghargai persamaan
kedudukan sebagai warga negara Indonesia tanpa mempermasalahkan perbedaan
budaya yang ada.
6. Saling Menghargai
Tanpa Membedakan Suku
Suku
adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa
adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan
kesatuan kebudayaan. Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila dalam kehidupan
antarsuku bangsa terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan. Peran
Lembaga Keagamaan Lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia mempunyai peranan yang
penting dalam pembangunan kehidupan diri, masyarakat, bangsa dan negara. Bentuk
peran tersebut seperti berikut:
1.
Bagi
kehidupan pribadi, lembaga keagamaan berperan untuk meningkatkan iman dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Bagi
kehidupan masyarakat, lembaga keagamaan berperan untuk membina kerukunan antar umat
beragama dan kerja sama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
3.
Bagi
kehidupan berbangsa, dan bernegara, lembaga keagamaan berperan untuk membina
kerukunan antarumat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
Keserasian
dalam hidup berarti ada kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya
yang dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dalam membina keserasian antarsuku
bangsa seperti berikut:
a.
Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
b.
Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain.
c.
Tenggang rasa dan tepa selira.
d.
Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan.
Itulah
berbagai gambaran sikap saling menghargai persamaan kedudukan warga negara
tanpa membedakan perbedaan ras, agama, gender (jenis kelamin), golongan, budaya
dan suku. Sikap saling menghargai tersebut mempunyai arti penting dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arti penting sikap saling
menghargai persamaan kedudukan warga negara tersebut seperti berikut:
1.
Dalam
kehidupan bermasyarakat, kedudukan setiap warga negara adalah sama, yaitu
menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban sama tanpa harus
dibeda-bedakan. Persamaan kedudukan warga negara tersebut dapat mempererat
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Menghargai
persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia.
3.
Menghargai
persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dan
tepa selira. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan
menghormati perasaan orang lain. Tepo seliro berarti merasakan perasaan atau
beban pikiran orang lain sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain.
Contoh
bentuk kegiatan yang dapat Anda lakukan adalah mengadakan bakti sosial di daerah
terdekat Anda dengan bimbingan guru. Dalam kegiatan tersebut Anda bisa memberikan
bantuan kepada warga masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk uang, barang,
ataupun tenaga.
1.
Warga
negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya.
2.
Menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan
warga negara.
3.
Pewarganegaraan
adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan.
4.
Asas
kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terdiri
atas:
a.
Asas
ius sanguinis yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan,
b.
Asas
ius soli yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran,
c.
Asas
kewarganegaraan tunggal, serta
d.
Asas
kewarganegaraan ganda.
5.
Pihak-pihak
yang bisa memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia adalah:
a.
orang-orang
bangsa Indonesia asli, dan
b.
orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara Indonesia.
6.
Kewarganegaraan
Indonesia dapat diperoleh dengan cara keturunan, kelahiran, pengangkatan anak,
pewarganegaraan, melalui perkawinan, dan pernyataan memilih.
7.
Pewarganegaraan
istimewa artinya pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah atas
persetujuan DPR kepada warga negara asing dengan alasan demi kepentingan negara
atau karena yang bersangkutan telah berjasa kepada negara.
8.
Prinsip-prinsip
kedudukan warga negara Indonesia seperti berikut.
a.
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan yang tidak bersifat diskriminatif.
9.
Persamaan
hak warga negara Indonesia dalam bidang politik tercermin dalam kegiatan pemerintahan.
Misalnya, hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum, hak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota salah satu
partai atau mendirikan partai politik.
10.
Persamaan
hak warga negara Indonesia dalam bidang hukum tercermin dalam kegiatan pelayanan
secara sama di depan atau dalam hukum.
11.
Persamaan
hak warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi tercermin dalam pemenuhan
hak-hak seperti berikut:
a.
Hak
untuk memiliki harta benda.
b.
Hak
membuka usaha, seperti berdagang dan menjual jasa.
c.
Hak
mengadakan perjanjian dagang.
d.
Hak
menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai
dengan kebutuhan.
12.
Persamaan
hak warga negara Indonesia dalam bidang sosial budaya meliputi kesamaan hak
warga negara dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan.
13.
Persamaan
hak warga negara Indonesia dalam bidang pertahanan dan keamanan didasarkan pada
kesadaran atas persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam upaya bela
negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia.
14.
Untuk
meningkatkan persatuan dan kesatuan di antara semua komponen bangsa, kita harus
saling menghormati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras,
agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
Dalam
prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia, setiap warga negara mempunyai
hak yang sama atas hak hidupnya, keamanan jiwa, dan perlindungan untuk semua
golongan tanpa kecuali. Hal ini berarti bahwa setiap warga masyarakat mempunyai
status yang sama dalam kehidupan sosialnya. Tidak ada perbedaan di antara
manusia yang satu dengan yang lain, suatu kelompok dengan kelompok lain
sama-sama diakui hak-hak sipilnya, dan tidak ada satu golongan pun yang
diistimewakan. Keadaan seperti ini sangat mendukung bagi terciptanya persatuan
dan kesatuan bangsa yang merupakan fondasi bagi terbentuknya sebuah negara yang
tegak dan kukuh. Oleh karena itu, untuk menciptakan negara yang tegak dan kukuh
kita harus tetap meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan salah satu
cara menghargai persamaan kedudukan warga negara Indonesia.
Pada
tanggal 1 Oktober 2009 dalam Sidang Paripurna Penetapan Pimpinan DPR RI,
Marzuki Alie dari Fraksi Partai Demokrat
(FPD), dilantik sebagai Ketua DPR RI periode 2009–2014. Selanjutnya, Ketua MA,
Harifin A. Tumpa memimpin acara pengambilan sumpah dan pengucapan janji kepada
ketua DPR yang baru. Itulah bagian dari suprastruktur politik yang berkait erat
dengan sistem politik di Indonesia.
Apakah maksud dari suprastruktur politik dan sistem politik? Untuk mengetahui lebih
jauh tentang suprastruktur politik dan sistem politik di Indonesia, simaklah
bahasan berikut ini:
•
sistem politik
•
partai politik
•
suprastruktur politik
•
infrastruktur politik
•
sosialisasi politik
•
artikulasi politik
0 Response to "Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia"
Posting Komentar