Edukasippkn.com
– Untuk prosedur pengajuan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
bagi Rekan-rekan Guru Madrasah, berikut Alur yang harus dijalani oleh PTK yang
memenuhi syarat dan berhak mengajukan NUPTK.
PTK
yang berhak, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor
masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman
Pengajuan NUPTK.
PTK
mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f )
untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan yang menaungi PTK. Kemudian PTK akan
menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ). Selanjutnya
PTK memantau STATUS AJUAN melalui dasbornya.
Demikian
langkah-langkah Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru Madrasah Tahun Ajaran 2015/2016
Melalui SIMPATIKA Online Kemenag yang admin share dari situs http://simpatika.kemenag.go.id.
Semoga bermanfaat.
Ass Admin. Sejak beberapa bulan lali, Padamu Negeri sudah dihapus, lalu bagaimana cara mengajukan NUPTK baru pak? Mksh
BalasHapus