Badan
Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa
keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang. Jumlah
anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota komisi, yang
mencerminkan fraksi dan komisi.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai jumlah anggota Badan legislasi diatur dalam peraturan DPR
tentang tata tertib.
Pimpinan
Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial. Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan
Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai
dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Setiap
fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Badan Legislasi. Dalam
hal pemilihan pimpinan Badan Legislasi berdasarkan musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pemilihan
pimpinan Badan Legislasi dilakukan dalam rapat Badan Legislasi yang dipimpin
oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.
Pimpinan
Badan Legislasi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR. Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan
Badan Legislasi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Badan
Legislasi bertugas:
a. menyusun
rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan
undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di
lingkungan DPR;
b.
mengoordinasikan
penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang
beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah,
dan DPD;
c. melakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan undang-undang
yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan
undang-undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR;
d.
memberikan
pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi,
atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar
rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
e. melakukan
pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara
khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah;
f.
melakukan
pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang;
g.
menyusun,
melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR;
h. mengikuti
perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan
undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
i. melakukan
sosialisasi program legislasi nasional; dan j. membuat laporan kinerja dan
inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan
DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan
berikutnya.
Badan
Legislasi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai
dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah
Tangga. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas,
dan mekanisme Badan Legislasi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
0 Response to "Tugas Badan Legislasi / Baleg DPR"
Posting Komentar