Badan
Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran berdasarkan representasi
anggota dari setiap provinsi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.
Keanggotaan
Badan Anggaran dapat dilakukan penggantian oleh fraksi yang bersangkutan pada
setiap masa sidang.
Susunan
dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari setiap komisi yang
dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan
fraksi.
Pimpinan
Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial.
Pimpinan
Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga)
orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu
paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip
musyawarah untuk mufakat.
Setiap
fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Badan Anggaran. Dalam
hal pemilihan pimpinan Badan Anggaran berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pemilihan
pimpinan Badan Anggaran dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran. Pimpinan
Badan Anggaran ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan Badan Anggaran diatur dalam
peraturan DPR tentang tata tertib.
Badan
Anggaran bertugas:
a.
membahas
bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok
kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi
setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
b.
menetapkan
pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi yang
berkaitan;
c.
membahas
rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri
mengenai alokasi anggaran untuk fungsi dan program Pemerintah dan dana alokasi
transfer daerah dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah;
d.
melakukan
sinkronisasi hasil pembahasan di komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya
mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
e.
melakukan
sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang
diusulkan komisi;
f.
membahas
laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang berkaitan dengan APBN; dan
g.
membahas
pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN.
Badan
Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi. Anggota
komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan
komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas
kepada
komisi melalui rapat komisi.
Badan
Anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai
dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, dan
mekanisme kerja Badan Anggaran diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
0 Response to "Tugas Badan Anggaran / Banggar DPR RI"
Posting Komentar