Tugas Badan Anggaran / Banggar DPR RI

Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran berdasarkan representasi anggota dari setiap provinsi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Keanggotaan Badan Anggaran dapat dilakukan penggantian oleh fraksi yang bersangkutan pada setiap masa sidang.

Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.

Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Setiap fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Badan Anggaran. Dalam hal pemilihan pimpinan Badan Anggaran berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pemilihan pimpinan Badan Anggaran dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran. Pimpinan Badan Anggaran ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan Badan Anggaran diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Badan Anggaran bertugas:

a.   membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
b.   menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi yang berkaitan;
c.    membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri mengenai alokasi anggaran untuk fungsi dan program Pemerintah dan dana alokasi transfer daerah dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah;
d.   melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
e.   melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan komisi;
f.    membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang berkaitan dengan APBN; dan
g.   membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi. Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas
kepada komisi melalui rapat komisi.

Badan Anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, dan mekanisme kerja Badan Anggaran diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib. 

0 Response to "Tugas Badan Anggaran / Banggar DPR RI"

Posting Komentar