Edukasippkn.com
- Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat BURT, dibentuk oleh DPR
dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang.
Jumlah
anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas:
1.
menetapkan
kebijakan kerumahtanggaan DPR;
2.
melakukan
pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan kebijakan
kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan
dan pengelolaan anggaran DPR;
3. melakukan
koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang
berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan
oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
4. menyampaikan
hasil keputusan dan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga kepada setiap anggota;
dan
5.
menyampaikan
laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Sumber
: http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Urusan-Rumah-Tangga
0 Response to "Pengertian dan Tugas Badan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR"
Posting Komentar