Edukasippkn.com
- Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat BURT, dibentuk oleh DPR
dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang.
Jumlah
anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan
BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang
terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh ketua DPR dan paling banyak
3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas:
1.
menetapkan
kebijakan kerumahtanggaan DPR;
2.
melakukan
pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan kebijakan
kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan
dan pengelolaan anggaran DPR;
3. melakukan
koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang
berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan
oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
4. menyampaikan
hasil keputusan dan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga kepada setiap anggota;
dan
5.
menyampaikan
laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Sumber
: http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Urusan-Rumah-Tangga
Related Posts :
Pengertian dan Tugas Badan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR
Edukasippkn.com
- Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat BURT, dibentuk oleh DPR
dan merupakan alat kelengkapan DPR yang ber… Read More...
Alat Kelengkapan dan Unit Pendukung DPR
Alat
kelengkapan DPR terdiri atas:
a.
pimpinan;
b.
Badan
Musyawarah;
c.
komisi;
d. … Read More...
Susunan, Kedudukan, dan Fungsi DPR
DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum.
DPR
merupakan lembaga perwakilan ra… Read More...
DPR Berhak Memanggil Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, Atau Warga Masyarakat
DPR
dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara,
pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secar… Read More...
Pengertian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Edukasippkn.com
- Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap.
DPR
meneta… Read More...
Pengertian Fraksi di DPR
Fraksi
merupakan pengelompokkan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik
berdasarkan hasil pemilihan umum.
Setiap
anggota DPR har… Read More...
Isi Sumpah / Janji Anggota DPR
Anggota
DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Anggota DPR berdomisili … Read More...
Tugas Pimpinan DPR
Pimpinan
DPR bertugas:
a.
memimpin
sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b.
meny… Read More...
Macam-macam Cara Pengambilan Keputusan Dalam Rapat DPR
Edukasippkn.com
- Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin
dengan cara musyawarah untuk mencapai mufak… Read More...
0 Response to "Pengertian dan Tugas Badan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR"
Posting Komentar