Ada
beberapa pakar dan sarjana hukum yang tidak bersedia memberi batasan atau
definisi hukum. Hal ini karena hukum memiliki terlalu banyak segi dan seluk-beluknya.
Para pakar yang tidak memberi definisi hukum itu antara lain Apeldoorn,
Lemaire, dan Imanuel Kant.
Sebagai
pegangan untuk memahami hukum, ada definisi hukum yang dapat dijadikan pedoman.
Di bawah ini definisi hukum menurut para pakar hukum, antara lain:
a.
Grotius dalam “De Jure Belli ac Facis (1625)”
Hukum adalah peraturan tentang
perbuatan moral yang dijamin keadilan.
b.
Van Vallenhoven,
dalam “Het Adatrecht van Nederlands Indie”
Hukum adalah suatu gejala pergaulan
hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan lentur dan membentur tanpa
henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
c.
Utrech dalam bukunya
berjudul “Pengantar dalam Hukum Indonesia“
Hukum adalah himpunan-himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
d.
Leon Duquit
Hukum adalah aturan tingkah laku para
anggota masyarakat, aturan-aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
yang jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu.
e.
S.M. Amin, S.H.
Hukum adalah kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksinya itu disebut hukum.
Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara.
f.
J.C.T. Simorangkir,
S.H. dan Woerjonosastropranoto, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran
terhadap peraturanperaturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan
hukuman tertentu.
g.
M.H. Tirtaatmadjaja,
S.H.
Hukum adalah semua aturan yang harus
diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian. Jika melanggar aturan itu, akan membahayakan
diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya atau didenda.
0 Response to "Pengertian / Definisi Hukum Menurut Para Ahli"
Posting Komentar