Pengertian / Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Ada beberapa pakar dan sarjana hukum yang tidak bersedia memberi batasan atau definisi hukum. Hal ini karena hukum memiliki terlalu banyak segi dan seluk-beluknya. Para pakar yang tidak memberi definisi hukum itu antara lain Apeldoorn, Lemaire, dan Imanuel Kant.


Sebagai pegangan untuk memahami hukum, ada definisi hukum yang dapat dijadikan pedoman. Di bawah ini definisi hukum menurut para pakar hukum, antara lain:

a.   Grotius dalam “De Jure Belli ac Facis (1625)”
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang dijamin keadilan.

b.   Van Vallenhoven, dalam “Het Adatrecht van Nederlands Indie
Hukum adalah suatu gejala pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan lentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.

c.   Utrech dalam bukunya berjudul “Pengantar dalam Hukum Indonesia“
Hukum adalah himpunan-himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

d.   Leon Duquit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan-aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

e.   S.M. Amin, S.H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksinya itu disebut hukum. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

f.    J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjonosastropranoto, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturanperaturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

g.   M.H. Tirtaatmadjaja, S.H.
Hukum adalah semua aturan yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian. Jika melanggar aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya atau didenda.

0 Response to "Pengertian / Definisi Hukum Menurut Para Ahli"

Posting Komentar