Dari
definisi hukum yang disampaikan oleh para pakar dan ahli yang sudah ada, maka dapat
disimpulkan bahwa hukum memiliki unsur-unsur. Unsur-unsur hukum itu adalah:
a.
Peraturan
mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
b.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.
Peraturan
itu pada umumnya bersifat memaksa.
d.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selain
memiliki unsur-unsur, hukum juga memiliki ciri-ciri. Ciri-ciri hukum itu
adalah:
a.
Adanya
perintah dan/atau larangan.
b.
Perintah
dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Asas, Tujuan dan Peranan Hukum
Secara
universal yang berlaku umum di seluruh dunia dan diterima oleh seluruh umat manusia
sebagai keumuman hukum memiliki lima asas (Drs. Saronji Dahlan 2006: 11–12). Kelima
asas itu sebagai berikut :
a. Asas kepribadian
Hukum
mengakui keberadaan manusia sebagai makhluk individu. Setiap manusia adalah
individu yang memiliki hak dan kebebasan. Di sini hukum mengakui hak milik
orang atas barang-barang yang dimilikinya. Karena itu seseorang tidak
diperbolehkan mengambil hak milik orang lain secara paksa. Maka jika hal itu
terjadi, hukum akan menindak dan menetapkan sanksi atas perbuatan melanggar
hukum. Hukum sendiri mengatur hak dan kewajiban manusia. Dengan demikian
manusia merupakan subjek hukum yang tunduk terhadap aturan yang berlaku.
b. Asas persekutuan
Selain
sebagai individu yang mandiri, pada hakikatnya manusia adalah makhluk sosial.
Dalam kehidupan sosial, manusia yang satu bekerja sama dan berhubungan dengan manusia
yang lain. Inilah yang disebut sebagai persekutuan.
Tentu
saja dalam persekutuan masyarakat, setiap orang menginginkan kehidupan yang
teratur. Untuk itulah hukum diciptakan, yaitu menjaga agar kehidupan dapat
dijaga dalam persatuan, kesatuan, cinta kasih, dan utuh.
c. Asas kesamaan
Asas
ini menghendaki adanya kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Bahwa setiap orang memiliki kedudukan
yang sama, tidak ada yang lebih istimewa dibanding yang lain. Hukum tidak
mebeda-bedakan manusia atas dasar ras, agama, jabatan, atau status sosial lainnya.
Dengan asas ini hukum akan memberikan keadilan bagi seluruh anggota masyarakat.
d. Asas kewibawaan
Hukum
dan perangkat hukum ditetapkan oleh negara dengan persetujuan bersama (baik
secara langsung maupun tidak langsung). Dengan demikian, diandaikan bahwa
masyarakat bersepakat terhadap aturan yang ditetapkan. Agar hukum dapat
dijalankan secara baik, maka hukum dan lembaga kehakiman harus memiliki
kewibawaan yang dibangun di atas keadilan, bukan dengan penekanan apalagi
kekerasan. Kewibawaan ini penting mengingat warga negara akan enggan mematuhi
hukum apabila lembaga penegak hukum tidak bersih dan berwibawa.
e. Asas pemisahan
antara yang baik dan yang buruk
Asas
ini merupakan makna dasar hukum itu sendiri, yaitu menyangkut apa yang menjadi
seharusnya dilakukan (hal-hal baik) dan apa yang seharusnya tidak dilakukan (hal-hal
buruk). Hukum harus secara tegas membedakan antara hal-hal yang baik dan
hal-hal yang buruk. Tindakan yang buruk dapat mendatangkan sanksi, sedangkan tindakan
yang baik mungkin mendapat ganjaran.
Dengan
demikian hukum yang ditetapkan bersifat adil artinya hukum tidak memihak dan
menindas. Pelaksanaannya diharapkan mewujudkan keadilan sosial yang dapat
memberi manfaat bagi seluruh anggota masyarakat. Asas-asas di atas berlaku
secara umum dan menyeluruh tanpa memandang batas-batas negara atau bentuk
pemerintahan.
Hukum
mempunyai kedudukan sangat penting agar masyarakat tidak berbenturan
kepentingan. Benturan kepentingan
dalam masyarakat akan berakibat kekacauan.
Peranan hukum sangat
penting dalam mencapai keadilan dan perdamaian. Sebab dengan
kondisi yang tertib dan aman, anggota masyarakat akan leluasa mengusahakan
perbaikan kondisi kehidupan sehingga kesejahteraan yang diharapkan dapat
tercapai. Dengan demikian penciptaan hukum diarahkan untuk mewujudkan keadilan
dan kemakmuran bersama. Tujuan hukum sebagai berikut :
a.
Menurut
Apeldoorn yaitu untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b.
Menurut
Kan, yaitu untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak
dapat diganggu.
c.
Menurut
Utrecht, yaitu bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan
manusia.
d.
Menurut
Mochtar Kusumaatmadja, tujuan hukum adalah terpeliharanya dan terjaminnya
keteraturan (kepastian) dan ketertiban.
Dari
hal tersebut yang terpenting adalah tingkat kepatuhan dan kesadaran hukum semua
anggota masyarakat dan penguasa. Untuk itu kita refleksikan dalam hidup kita tingkat
kesadaran dan kepatuhan hukum berikut:
a.
Patuh/sadar
karena takut pada orang/kekuasaan/paksaan (authority
oriented).
b.
Patuh
karena ingin dipuji (good boy–unice girl).
c.
Patuh
karena kiprah umum/masyarakat (countract legality).
d.
Patuh
atas sadar adanya aturan dan hukum serta untuk ketertiban (law dan order oriented).
e.
Patuh
karena sadar keuntungan atau kepentingan (utilities
= hedonis).
f.
Patuh
karena memang hal tersebut memuaskan baginya.
g.
Patuh
karena sadar prinsip etis yang layak universal (universal ethical principle).
0 Response to "Unsur, Asas, Tujuan dan Peranan Hukum"
Posting Komentar