Menurut
Drs. C.S.T. Kansil, S.H hukum digolongkan menurut sumber, bentuk, tempat
berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan
isinya.
Pembagian
hukum dalam beberapa golongan hukum yaitu:
a. Menurut sumbernya
Menurut
sumbernya hukum dapat dibagi dalam:
1)
Undang-undang
(wettenrech) : Undang-undang adalah
hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2)
Kebiasaan
(gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan
adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3)
Traktat
(tractaten recht) : Traktat adalah
hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4)
Yurisprudensi
(yurisprudentie recht) : Yurisprudensi
adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian
dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5)
Hukum
ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu
adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan
para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
b. Menurut bentuknya
Menurut
bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan
tidak tertulis.
1)
Hukum tertulis
Hukum
tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :
b)
Hukum
tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang
Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis
secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
c)
Hukum
tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
2)
Hukum tidak tertulis
Hukum
tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat
tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub
dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat
tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh:
Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
c. Hukum menurut
tempat berlakunya
Menurut
tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
1)
Hukum
nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2)
Hukum
internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
dalam dunia internasional.
3)
Hukum
asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
d. Hukum menurut
waktu berlakunya
Menurut
waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
1)
Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum
yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Contohnya UUD 1945.
2)
Ius
Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang
(hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3)
Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum
alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala
bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya
keadilan.
Ketiga
macam hukum ini merupakan hukum duniawi.
e. Menurut cara
mempertahankannya
Hukum
menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:
1)
Hukum
materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan. Contoh:
a)
Hukum
pidana.
b)
Hukum
perdata.
c)
Hukum
dagang.
2)
Hukum
formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
a)
Hukum
acara pidana.
b)
Hukum
acara perdata.
c)
Hukum
acara peradilan tata usaha negara.
f. Hukum menurut
sifatnya
Menurut
sifatnya hukum dapat dibagi dalam:
1)
Hukum yang memaksa
Hukum
yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana: seorang pencuri
tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari.
Kemudian diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya.
Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu
diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses
(tanpa pandang bulu).
2)
Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) :
Hukum
yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan
dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada Benny dan
berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah melewati batas
yang telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya
uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan
pasal tersebut ada dua:
a)
Kemungkinan
pertama Alfans wajib membayar utang.
b)
Kemungkinan
kedua Alfans“ dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata sepakat
antara Alfans dan Benny, kemungkinan kedualah yang disebut hukum yang mengatur.
g. Hukum menurut
wujudnya
Hukum
menurut wujudnya dibagi dalam:
1)
Hukum objektif
Hukum
objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal
orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja
yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2)
Hukum subjektif (hak)
Hukum
subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis
ini jarang digunakan orang.
h. Hukum menurut
isinya
Hukum
menurut isinya dibagi dalam:
1)
Hukum privat (hukum sipil)
Hukum
privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan.
Yang termasuk hukum privat adalah hukum
perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan
menitikberatkan pada kepentingan
perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a)
Hukum
perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek
hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-haknya.
b)
Hukum
keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan
dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua,
anak, perwalian, dan pengampuan.
c)
Hukum
harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan
uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang
atau suatu pihak tertentu).
d)
Hukum
waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah
meningal.
e)
Hukum
dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen
dalam jual beli barang dan jasa.
2)
Hukum publik (hukum negara)
Hukum
publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu
terdiri dari:
a)
Hukum
tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama
lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b)
Hukum
tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara
menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c)
Hukum
internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik
internasional.
d)
Hukum
pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan
pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum
pidana menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum
pidana berisi:
(1)
Peraturan-peraturan
hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri, menipu, memeras dan
mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2)
Peraturan-peraturan
yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya:
(a)
Kewajiban
memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan melakukan kejahatan.
(b)
Kewajiban
memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang ia
mampu berbuat untuk menolongnya.
Peraturan-peraturan
hukum pidana diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat
hukuman ancaman pidana. Jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana diatur dalam
pasal 10 KUHP adalah:
(1)
Hukuman
pokok : Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
(2)
Hukuman
tambahan : Hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak-hak tertentu,
misalnya: hak untuk dipilih dalam pemilu atau hak untuk diangkat sebagai TNI.
Hukuman tambahan berupa rampasan barang-barang tertentu, misalnya pengumuman
keputusan hakim.
# Makasih, akhirx tgsss que hmpir selesai #
BalasHapusapakah ada pengelompokan hukum berdasarkan yang lain nya selain yang di atas?
BalasHapusmakasih banyak artikel nya bagus
BalasHapusThanks buat infonya ^_^
BalasHapus