Beberapa
pembagian norma yang merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga
kelompok di masyarakat, serta dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah
laku, yang sesuai dan diterima tersebut adalah sebagai berikut :
1. Norma Agama
Norma
agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat dogmatis. Dogmatis adalah ajaran yang harus dilaksanakan
dan tidak boleh dikurangi atau ditambah.
Bagi
pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturan yang paling benar berasal
dari Tuhan Yang Maha Esa. Pemeluk agama berpendapat bahwa norma agama merupakan
satu-satunya norma yang mengatur peribadatan dalam rangka melaksanakan hubungan
manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Tetapi para pemeluk agama juga menganut peraturan-peraturan
hidup yang bersifat kemasyarakatan yang disebut peraturan-peraturan yang
mengatur hubungan antara manusia dan memberi perlindungan terhadap diri dan harta
bendanya.
Sanksi
norma agama adalah hukum siksa dari Tuhan Yang Maha Esa di akhirat. Jadi sanksi
norma agama tidak langsung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia. Bagi manusia
yang tidak melanggar norma akan memperoleh pahala dan dosa apabila waktu
hidupnya manusia tidak menjalankan semua perintah Tuhan Yang Maha Esa.
Contohnya:
a.
Kamu
dilarang mencuri.
b.
Kamu
dilarang berzinah.
c.
Kamu
dilarang berbuat riba.
d.
Kamu
dilarang membunuh.
2. Norma Kesusilaan (Moral)
Norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari
manusia. Norma ini merupakan sumber moral, hati nurani manusia. Pelanggaran
norma ini ialah pelanggaran perasaannya, akibatnya penyesalan, rasa malu, dan
merasa bersalah.
Norma
kesusilaan merupakan peraturan-peraturan kepada manusia agar manusia dalam
hidupnya menjadi manusia yang sempurna.
Contohnya:
a.
Kamu
tidak boleh mencuri milik orang lain.
b.
Kamu
harus berlaku jujur.
c.
Kamu
tidak boleh bohong.
d.
Kamu
berbuat baik terhadap sesama manusia.
e.
Menghargai
orang lain.
f.
Bertindak
adil
3. Norma Kesopanan (Sopan Santun)
Norma
kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia
dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari dalam masyarakat
itu. Norma ini timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur
pergaulan, sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghormati.
Norma
kesopanan merupakan pedoman mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang
ada di sekitarnya. Dalam masyarakat tertentu, kesopanan ditetapkan sebagai peraturan
yang mengatur apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang boleh dilakukan oleh
seseorang anggota masyarakat.
Norma
kesopanan bersifat relatif artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan
berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu. Akibat dari
pelanggaran norma ini adalah dicela sesamanya, sanksi tidak tegas, tetapi dapat
diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan dan dikucilkan dalam pergaulan
masyarakat. Sumber norma kesopanan adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan.
Contoh:
a.
Berilah
terlebih dahulu tempat duduk kepada wanita di dalam kereta api, bus, dan
lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil, atau membawa bayi.
b.
Jangan
berdesak-desakan memasuki ruangan.
c.
Jangan
meludah di sembarang tempat.
d.
Jangan
berkata-kata kotor atau kasar.
4. Norma Hukum
Norma
hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara. Isinya
mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh alat-alat negara.
Dalam masyarakat tertentu ada hukum yang diberlakukan secara lisan yang disebut
hukum adat. Norma hukum berfungsi sebagai berikut.
a.
Melengkapi
norma-norma yang lain dengan sanksi yang nyata dan tegas.
b.
Mengatur
hal-hal yang belum diatur oleh norma-norma yang lain.
c.
Norma
hukum kadang-kadang mengatur hal-hal yang bertentangan dengan norma yang lain.
Contohnya
pengatur pelaksanaan hukuman mati, meskipun dalam norma pada umumnya dilarang
membunuh. Sumber norma hukum bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi,
kebiasaan, dan doktrin.
Contoh:
a.
Barang
siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena
membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun.
b.
Orang
yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti
kerugian. Misalnya jual beli.
Thnks info nya
BalasHapus