Selain
norma yang merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat,
serta dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku, yang sesuai
dan diterima tersebut, masih ada kebiasaan yang dilakukan oleh anggota
masyarakat. Kebiasaan adalah tindakan yang lazim/umum dilakukan masyarakat.
Contohnya
kebiasaan makan dengan tangan kanan, kebiasaan bertegur sapa bila bertemu
dengan orang yang telah dikenal. Meskipun bukan merupakan aturan, kebiasaan
mempunyai pengaruh terhadap perilaku keseharian warga masyarakat. Pada umumnya
orang berusaha berperilaku sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Seseorang melakukan hal itu agar ia diterima dalam masyarakat. Sebaliknya,
seseorang yang kurang atau tidak mengindahkan kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat cenderung kurang diterima masyarakat.
Karena
bukan aturan, maka sanksi terhadap pelanggar kebiasaan relatif longgar atau
tidak begitu berarti, misalnya pelanggarnya menjadi bahan gunjingan warga
masyarakat. Contoh lain dalam kehidupan masyarakat ada kebiasaan mengirimkan makanan
kepada tetangga sekitar. Seperti halnya apabila suatu keluarga mengalami peristiwa
menggembirakan seperti kelahiran anaknya, pernikahan atau pesta ulang tahun.
Apabila ada suatu keluarga mengalami hal tersebut tidak melakukan kebiasaan
itu, maka ada kecenderungan keluarga tersebut akan menjadi bahan gunjingan
warga masyarakat.
Apabila
suatu kebiasaan tertentu diterima oleh anggota masyarakat, maka bagi yang tidak
melaksanakan dianggap melanggar hukum. Dengan demikian, pelanggarnya dianggap melanggar
hukum. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan secara
berulang-ulang dalam hal yang sama. Kebiasaan dalam kehidupan masyarakat juga dijadikan
pedoman hidup bersama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh anggota
masyarakat, maka bagi yang tidak melaksanakan dianggap melanggar pelaksanaan
hukum. Dengan demikian bagi pelanggarnya disebut melanggar hukum.
Contohnya
adalah seorang makelar menerima komisi 2% dari hasil penjualan barang atau
pembelian barang sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang, maka bagi
komisioner lainnya akan menerima komisi 2%, maka timbullah suatu kebiasaan yang
lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Selain
kebiasaan juga berlaku adat-istiadat (custom). Adat istiadat dipandang penting
bagi kehidupan suatu masyarakat. Masyarakat Indonesia kaya akan adat istiadat
atau adat kebiasaan yang hidup di lingkungan suku-suku bangsa di tanah air
Indonesia.
Contoh
tindak mencuri merupakan bentuk kejahatan serius terhadap adat istiadat yang
sangat menekankan penghargaan terhadap hak milik pribadi. Bagi masyarakat
tertentu mencuri merupakan perbuatan tabu yang menurut adat istiadat bersifat
melarang. Contoh lain tentang perkawinan antarkerabat dekat atau makan daging
manusia, masyarakat menganggap tabu. Sanksi bagi pelanggarnya lebih keras
dibandingkan pelanggaran terhadap cara, kebiasaan, dan tata kelakuan.
0 Response to "Kebiasaan dan Adat-Istiadat (Custom) Dalam Kehidupan Bermasyarakat"
Posting Komentar