Tata
hukum adalah susunan hukum yang berasal mula dari istilah recht orde (bahasa Belanda). Susunan hukum terdiri atas
aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga orang mudah
menemukannya bila suatu ketika membutuhkan untuk menyelesaikan peristiwa hukum
yang terjadi dalam masyarakat. Aturan yang ditata sedemikian rupa menjadi “tata
hukum“ tersebut antara yang satu dengan yang lainnya saling berhubungan dan
saling menentukan.
Tata
hukum, suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh
pemerintah negara. Di Indonesia sebagai negara hukum terdapat beberapa lembaga
peradilan, antara lain:
1. Peradilan Umum
Peradilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri
di tingkat kabupaten/kota, Pengadilan Tinggi di tingkat provinsi dan Mahkamah
Agung hanya satu-satunya bertempat di Ibu Kota Negara. Demikian juga Peradilan
Agama ada di setiap kabupaten/kota.
2. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalam UU
RI No. 5/1986. Pengadilan ini menyelesaikan sengketa-sengketa tata usaha negara
antara orang atau badan hukum perdata dengan hukum atau pejabat tata usaha
negara tentang Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dan Pejabat Tata
Usaha Negara agar supaya SK tersebut dicabut.
3. Pengadilan Agama
Pengadilan Agama diatur dalam UU RI No.
7/1989. Merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutuskan, dan
menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang
perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah berdasarkan hukum
Islam.
4. Peradilan Militer
Peradilan Militer diatur dalam UU RI No.
31/1997. Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa
dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama dengan satu orang hakim
ketua dan dua orang Hakim Anggota yang dihadiri satu orang oditur
militer/oditur militer tinggi dan dibantu satu orang panitera.
Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk
memeriksa dan memutuskan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata (TNI) pada
tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang
dibantu satu orang Panitera. Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer
Utama bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat
banding dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dibantu
satu orang panitera.
Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa
dan memutuskan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata (TNI) pada
tingkat banding dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dibantu
satu orang panitera.
0 Response to "Macam-macam Lembaga Peradilan / Pengadilan Hukum di Indonesia"
Posting Komentar