Persidangan
Pada
awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan
sumpah/janji anggota. Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan, di
antaranya :
a.
Tahun sidang pertama bulan September sampai dengan bulan Desember.
b.
Tahun sidang kedua bulan Januari sampai dengan bulan April.
c.
Tahun sidang ketiga bulan Mei sampai dengan bulan Agustus.
Kegiatan
dan jadwal acara sidang di atas diputuskan oleh Badan Musyawarah. Masa
persidangan meliputi masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir
dari satu periode keanggotaan DPRD, masa reses ditiadakan.
Reses
Masa
Reses bagi Anggota DPRD dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 tahun paling lama 6
hari kerja dalam satu kali reses.
Masa
Reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota DPRD yang
bersangkutan guna menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
Setiap
pelaksanaan tugas reses anggota DPRD baik perorangan atau kelompok wajib
membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada
Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, yang selanjutnya dijadikan bahan
pokok-pokok pikiran DPRD.
Kegiatan
dan jadwal acara reses ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar
pertimbangan Badan musyawarah.
Selama
masa reses berlangsung, tidak dilakukan Rapat oleh Alat Kelengkapan DPRD,
kecuali jika ada hal mendesak yang memerlukan diadakan Rapat.
Pelaksanaan
reses difasilitasi oleh Sekretariat DPRD dan biaya kegiatan reses, dibebankan
pada APBD.
Rapat
DPRD
mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kali dalam setahun.
Rapat-rapat dapat dilakukan oleh Ketua DPRD selain atas permintaan sekurang-kurangnya
1/5 (satu perlima) dari jumlah anggota DPRD atau dalam hal tertentu atas
permintaan Kepala Daerah.
Hasil
Rapat DPRD ditetapkan dalam Keputusan DPRD dan hasil rapat Pimpinan DPRD
ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD. Keputusan DPRD, Peraturan DPRD
mengacu pada hasil rapat paripurna DPRD.
Keputusan
Pimpinan DPRD dengan memperhatikan rekomendasi alat kelengkapan yang lain dan
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan kepentingan umum.
Keputusan
DPRD dilaporkan kepada Gubernur, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah
ditetapkan. DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua atau Wakil Ketua DPRD
berdasarkan jadual rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
0 Response to "Ketentuan Persidangan, Reses dan Rapat DPRD "
Posting Komentar