Ketentuan Persidangan, Reses dan Rapat DPRD

Persidangan

Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota. Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan, di antaranya :

a. Tahun sidang pertama bulan September sampai dengan bulan Desember.
b. Tahun sidang kedua bulan Januari sampai dengan bulan April.
c. Tahun sidang ketiga bulan Mei sampai dengan bulan Agustus.

Kegiatan dan jadwal acara sidang di atas diputuskan oleh Badan Musyawarah. Masa persidangan meliputi masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD, masa reses ditiadakan.

Reses

Masa Reses bagi Anggota DPRD dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 tahun paling lama 6 hari kerja dalam satu kali reses.

Masa Reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan guna menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.

Setiap pelaksanaan tugas reses anggota DPRD baik perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, yang selanjutnya dijadikan bahan pokok-pokok pikiran DPRD.

Kegiatan dan jadwal acara reses ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan musyawarah.

Selama masa reses berlangsung, tidak dilakukan Rapat oleh Alat Kelengkapan DPRD, kecuali jika ada hal mendesak yang memerlukan diadakan Rapat.

Pelaksanaan reses difasilitasi oleh Sekretariat DPRD dan biaya kegiatan reses, dibebankan pada APBD.

Rapat

DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kali dalam setahun. Rapat-rapat dapat dilakukan oleh Ketua DPRD selain atas permintaan sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima) dari jumlah anggota DPRD atau dalam hal tertentu atas permintaan Kepala Daerah.

Hasil Rapat DPRD ditetapkan dalam Keputusan DPRD dan hasil rapat Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD. Keputusan DPRD, Peraturan DPRD mengacu pada hasil rapat paripurna DPRD.

Keputusan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan rekomendasi alat kelengkapan yang lain dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Keputusan DPRD dilaporkan kepada Gubernur, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah ditetapkan. DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadual rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah. 

0 Response to "Ketentuan Persidangan, Reses dan Rapat DPRD "

Posting Komentar