Menurut
kodratnya manusia sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia selalu
mengadakan interaksi dengan individu
lainnya. Dengan mengadakan interaksi satu dengan yang lain itulah, akhirnya
timbul peraturan hidup.
Peraturan
atau pedoman hidup itu disebut norma. Sehingga semua yang terlibat hidup
bersama itu mempunyai kewajiban untuk menaati. Norma sebagai pedoman hidup
bersama apabila dilanggar mendapat sanksi dari masyarakat itu sendiri. Tujuan
diadakannya pedoman yang berupa norma agar kehidupan masyarakat tertib dan
damai.
Tak
dapat disangkal bahwa setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan
interaksi dengan individu lain atau interaksi sosial. Dalam interaksi sosial
senantiasa diharapkan kehidupan yang teratur dan tertib. Dapat kita sadari
bahwa apabila dalam kehidupan masyarakat tidak ada pedoman yang mengaturnya,
tentu akan timbul kekacauan.
Demi
teratur dan tertibnya interaksi sosial diperlukan pedoman. Pedoman yang berlaku
dalam masyarakat itu disebut adat dan norma. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia yang dimaksud norma antara lain:
1.
Aturan
atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku, yang sesuai dan diterima.
2.
Aturan,
ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau
memperbandingkan sesuatu. Dengan kata lain norma adalah kaidah atau aturan yang
menjadi petunjuk hidup dalam kehidupan masyarakat.
Dengan kata lain norma adalah kaidah atau
aturan yang menjadi petunjuk hidup dalam kehidupan masyarakat.
izin copy gan, buat tugas makalah nie ...
BalasHapusthankyu ............. :)
http://blog-nya-newbie.blogspot.com/