Norma
sebagai kaidah sosial yang berlaku dalam masyarakat harus dilaksanakan secara
ikhlas dan penuh tanggung jawab. Ketaatan terhadap norma atau peraturan yang
berlaku dalam masyarakat dapat mempengaruhi posisi seseorang dalam masyarakat.
Contohnya seseorang yang melanggar norma atau aturan yang berlaku dalam
masyarakat cenderung dikucilkan dan dipenjara atau denda bagi yang melanggar
norma hukum.
Sedangkan
mereka yang menaati norma atau peraturan yang telah disepakati, akan dihormati
oleh anggota masyarakat. Norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, maupun
peraturan hukum mempunyai hubungan yang sangat erat. Isi masing-masing saling
mempengaruhi dan memperkuat dalam mengatur kehidupan masyarakat agar menjadi
tertib dan teratur. Contohnya antara norma agama dan norma hukum, dalam norma
agama bahwa mencuri adalah perbuatan dosa dan Tuhan akan menurunkan siksa
kepada yang melakukan perbuatan tersebut.
Peraturan-peraturan
yang melarang atau mengharuskan perbuatan tertentu apabila tidak dilaksanakan
akan menimbulkan kegoncangan, ketidaktertiban dan ketidakteraturan di dalam kehidupan
bermasyarakat, maka perlu adanya ancaman hukuman pidana bagi pelanggarnya.
Kita
menyadari bahwa dalam hidup bersama masing-masing individu atau kelompok memiliki kepentingan
yang berbeda-beda. Agar semua kepentingan tersebut terlindungi maka diperlukan hukum
atau aturan. Peraturan atau hukum yang telah disepakati harus ditaati dan
dipatuhi oleh semua anggota masyarakat. Apabila kita menjunjung tinggi dan
patuh serta memiliki kesadaran hukum yang berlaku, maka dapat meningkatkan
kesejahteraan bagi setiap warga masyarakat tanpa membeda-bedakan jabatan,
golongan, atau kelas.
Setiap
warga masyarakat harus memiliki kesadaran hukum artinya dalam kehidupan
menyadari bahwa segala aktivitas diatur oleh hukum. Kesadaran hukum akan
mendorong adanya jaminan kepastian hukum.
Untuk
mengetahui suatu masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi atau tidak
dapat dilihat dari:
1. Pengetahuan Hukum
Dalam
hal ini masyarakat harus mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengetahuan hukum ini dapat ditingkatkan melalui sosialisasi dan penyuluhan
hukum. Pengetahuan hukum yang dimiliki masyarakat meliputi:
a.
Perbuatan-perbuatan
yang dilarang oleh hukum seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penipuan,
penggelapan, pencurian, pemerasan, serta masih banyak perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh hukum.
b. Perbuatan-perbuatan
yang diperbolehkan oleh hukum, seperti jual beli, hibah, wasiat, dan
perbuatan-perbuatan lain yang diperbolehkan oleh hukum.
2. Pemahaman Kaidah-Kaidah
Hukum
Pemahaman
norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan hukum merupakan petunjuk adanya
kesadaran hukum. Hukum dibuat bertujuan menciptakan ketertiban dan
kesejahteraan. Sedangkan tugas dari kaidah-kaidah adalah untuk menjamin adanya
kepastian hukum. Dengan adanya pemahaman kaidahkaidah hukum, masyarakat akan
bersungguh-sungguh menyadari bahwa kehidupan bersama akan tertib, apabila tercipta
kepastian hubungan antara sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari.
3. Sikap terhadap Norma-Norma
Masyarakat
memiliki kecenderungan menilai hukum positif atau hukum yang berlaku sekarang
maupun norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat akan dinilai baik
atau buruk. Penilaian hukum akan cenderung negatif atau buruk apabila para
penagak hukum tidak menjalankan kepastiian hukum bagi warga masyarakat.
4. Perilaku Taat
Hukum
Perilaku
menaati dan mematuhi hukum merupakan tindakan yang memiliki kesadaran hukum.
Perilaku menaati dan mematuhi hukum
harus diterapkan dalam lingkungan kehidupan kita.
a.
Kesadaran hukum di lingkungan keluarga
Setiap
anggota keluarga harus mampu mengembangkan diri dengan membiasakan tindak dan
berperilaku menaati dan mematuhi peraturan yang telah berlaku dalam keluarga,
misalnya:
1)
Selalu
menjaga nama baik keluarga.
2)
Menghormati
semua anggota keluarga.
3)
Menaati
nasihat orang tua.
4)
Melaksanakan
tugas masing-masing.
b.
Kesadaran hukum di lingkungan sekolah
Kesadaran
hukum dapat dikembangkan pula dalam kehidupan sekolah yang dapat dilakukan oleh
semua warga sekolah. Bentuk kesadaran hukum di sekolah itu dapat dikembangkan
dengan membiasakan diri berperilaku sebagai berikut:
1)
Menaati
semua peraturan yang belaku di sekolah.
2)
Memiliki
sikap disiplin baik disiplin waktu, disiplin belajar maupun disiplin datang di
sekolah, serta disiplin pulang sekolah.
3)
Mengikuti
upacara bendera dengan khidmat.
4)
Tidak
membuat resah di sekolah.
c.
Kesadaran
hukum di lingkungan masyarakat
Perilaku
yang mencerminkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat dapat dilakukan
dengan:
1)
Menjaga
nama baik masyarakat.
2)
Menaati
dan mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
3)
Bertindak
sesuai norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat setempat.
4)
Menjaga
dan memelihara ketertiban, ketenteraman, dan keamanan masyarakat.
5)
Melaksanakan
siskamling.
d.
Kesadaran hukum di lingkungan berbangsa dan bernegara
Wujud
kesadaran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan:
1)
Menaati
dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
2)
Menjaga
martabat bangsa dan negara.
3)
Membayar
pajak tepat waktu.
4)
Ikut
menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan.
5)
Saling
menghormati sesama warga negara.
0 Response to "Penerapan Norma-Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara"
Posting Komentar