Penerapan Norma-Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Norma sebagai kaidah sosial yang berlaku dalam masyarakat harus dilaksanakan secara ikhlas dan penuh tanggung jawab. Ketaatan terhadap norma atau peraturan yang berlaku dalam masyarakat dapat mempengaruhi posisi seseorang dalam masyarakat. Contohnya seseorang yang melanggar norma atau aturan yang berlaku dalam masyarakat cenderung dikucilkan dan dipenjara atau denda bagi yang melanggar norma hukum.

Sedangkan mereka yang menaati norma atau peraturan yang telah disepakati, akan dihormati oleh anggota masyarakat. Norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, maupun peraturan hukum mempunyai hubungan yang sangat erat. Isi masing-masing saling mempengaruhi dan memperkuat dalam mengatur kehidupan masyarakat agar menjadi tertib dan teratur. Contohnya antara norma agama dan norma hukum, dalam norma agama bahwa mencuri adalah perbuatan dosa dan Tuhan akan menurunkan siksa kepada yang melakukan perbuatan tersebut.

Peraturan-peraturan yang melarang atau mengharuskan perbuatan tertentu apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan kegoncangan, ketidaktertiban dan ketidakteraturan di dalam kehidupan bermasyarakat, maka perlu adanya ancaman hukuman pidana bagi pelanggarnya.

Kita menyadari bahwa dalam hidup bersama masing-masing  individu atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Agar semua kepentingan tersebut terlindungi maka diperlukan hukum atau aturan. Peraturan atau hukum yang telah disepakati harus ditaati dan dipatuhi oleh semua anggota masyarakat. Apabila kita menjunjung tinggi dan patuh serta memiliki kesadaran hukum yang berlaku, maka dapat meningkatkan kesejahteraan bagi setiap warga masyarakat tanpa membeda-bedakan jabatan, golongan, atau kelas.


Setiap warga masyarakat harus memiliki kesadaran hukum artinya dalam kehidupan menyadari bahwa segala aktivitas diatur oleh hukum. Kesadaran hukum akan mendorong adanya jaminan kepastian hukum.

Untuk mengetahui suatu masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi atau tidak dapat dilihat dari:

1. Pengetahuan Hukum

Dalam hal ini masyarakat harus mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia. Pengetahuan hukum ini dapat ditingkatkan melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum. Pengetahuan hukum yang dimiliki masyarakat meliputi:

a.   Perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penipuan, penggelapan, pencurian, pemerasan, serta masih banyak perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum.
b.  Perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum, seperti jual beli, hibah, wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang diperbolehkan oleh hukum.

2. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum

Pemahaman norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan hukum merupakan petunjuk adanya kesadaran hukum. Hukum dibuat bertujuan menciptakan ketertiban dan kesejahteraan. Sedangkan tugas dari kaidah-kaidah adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum. Dengan adanya pemahaman kaidahkaidah hukum, masyarakat akan bersungguh-sungguh menyadari bahwa kehidupan bersama akan tertib, apabila tercipta kepastian hubungan antara sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari.

3. Sikap terhadap Norma-Norma

Masyarakat memiliki kecenderungan menilai hukum positif atau hukum yang berlaku sekarang maupun norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat akan dinilai baik atau buruk. Penilaian hukum akan cenderung negatif atau buruk apabila para penagak hukum tidak menjalankan kepastiian hukum bagi warga masyarakat.

4. Perilaku Taat Hukum

Perilaku menaati dan mematuhi hukum merupakan tindakan yang memiliki kesadaran hukum. Perilaku  menaati dan mematuhi hukum harus diterapkan dalam lingkungan kehidupan kita.

a. Kesadaran hukum di lingkungan keluarga

Setiap anggota keluarga harus mampu mengembangkan diri dengan membiasakan tindak dan berperilaku menaati dan mematuhi peraturan yang telah berlaku dalam keluarga, misalnya:
1)   Selalu menjaga nama baik keluarga.
2)   Menghormati semua anggota keluarga.
3)   Menaati nasihat orang tua.
4)   Melaksanakan tugas masing-masing.

b. Kesadaran hukum di lingkungan sekolah

Kesadaran hukum dapat dikembangkan pula dalam kehidupan sekolah yang dapat dilakukan oleh semua warga sekolah. Bentuk kesadaran hukum di sekolah itu dapat dikembangkan dengan membiasakan diri berperilaku sebagai berikut:

1)   Menaati semua peraturan yang belaku di sekolah.
2)   Memiliki sikap disiplin baik disiplin waktu, disiplin belajar maupun disiplin datang di sekolah, serta disiplin pulang sekolah.
3)   Mengikuti upacara bendera dengan khidmat.
4)   Tidak membuat resah di sekolah.

c.   Kesadaran hukum di lingkungan masyarakat

Perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan:

1)   Menjaga nama baik masyarakat.
2)   Menaati dan mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
3)   Bertindak sesuai norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat setempat.
4)   Menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, dan keamanan masyarakat.
5)   Melaksanakan siskamling.

d. Kesadaran hukum di lingkungan berbangsa dan bernegara

Wujud kesadaran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan:

1)   Menaati dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
2)   Menjaga martabat bangsa dan negara.
3)   Membayar pajak tepat waktu.
4)   Ikut menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan.
5)   Saling menghormati sesama warga negara.

0 Response to "Penerapan Norma-Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara"

Posting Komentar