Negara
Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD 1945.
Ini mengandung pengertian bahwa
dijadikan dasar untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Hukum atau peraturan dibuat untuk mengatur perilaku manusia berbagai bidang
kehidupan. Ada banyak pihak yang membuat peraturan atau hukum. Misalnya
keluarga membuat peraturan atau hukum (law) untuk mengatur seluruh anggota
keluarga. Kelompok belajar membuat peraturan untuk seluruh anggota kelompok
itu.
Sekolah
membuat peraturan untuk seluruh warga sekolah. Pemerintah juga membuat peraturan
untuk seluruh rakyatnya. Intinya ada banyak pihak yang membuat berbagai
peraturan sesuai dengan tujuan masing-masing. Namun, tidak semua peraturan
dapat disebut hukum. Peraturan yang disebut hukum adalah peraturan yang
memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat
peraturan hukum antara lain:
a.
Peraturan
tersebut mengatur perilaku manusia.
b.
Dibuat
oleh pejabat yang berwenang.
c.
Bertujuan
mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat.
d.
Bersifat
mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan.
e.
Memiliki
rumusan sanksi yang jelas dan tegas.
f.
Sanksi
ditegaskan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
Hukum
adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat untuk mengatur
perilaku manusia. Jadi, yang diatur oleh hukum adalah perilaku manusia.
Sehingga sasaran hukum adalah mengatur perilaku manusia, bukan perilaku makhluk
lain atau benda.
Hukum
merupakan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, artinya yang membuat
hukum atau peraturan tidak sembarang orang atau pejabat tetapi pejabat yang
berwenang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan.
Ketertiban yang dimaksud adalah mencakup perdamaian dan keteraturan hidup
masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah memberikan kepada masing-masing orang
apa yang menjadi bagian/haknya sehingga terjadi keseimbangan.
Hukum
juga bersifat mengikat dan memaksa, artinya siapapun harus tunduk pada aturan
hukum. Meskipun ia tidak mengetahui hukum tetap harus tunduk pada aturan hukum,
misalnya perda larangan merokok atau miras di Bandung.
Semua
orang wajib tunduk pada peraturan hukum tersebut. Agar hukum ditaati oleh
seluruh warga masyarakat, hukum memiliki sanksi yang jelas dan tegas. Artinya
adalah ada sanksi yang jelas kepada para pelanggarnya. Jadi pada hakikatnya
hukum adalah peraturan mengenai perilaku manusia dalam kehidupan bersama,
dibuat oleh pejabat berwenang untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan
masyarakat, bersifat mengikat dan memaksa, memiliki sanksi yang tegas, sehingga
barang siapa yang melanggarnya dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang.
0 Response to "Hakikat Hukum (Law) Bagi Warga Negara"
Posting Komentar