Manusia sebagai makhluk
sosial selalu berinteraksi dengan sesamanya. Dalam berinteraksi diperlukan
aturan agar kepantingan masing-masing tidak berbenturan satu dengan yang
lainnya. Aturan itu yang disebut norma. Norma tersebut yaitu norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Hukum adalah untuk
mengatur perilaku manusia. Maka tujuan hukum adalah agar tercipta ketertiban
dan keadilan dalam masyarakat. Dalam kehidupan sebuah negara hukum merupakan
keharusan. Hal ini dikarenakan hukum mempunyai arti penting, yaitu mencegah
adanya negara kekuasaan dan untuk melingungi hak-hak warga negaranya.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum, dengan demikian segala tindakan
warga negara Indonesia harus senantiasa dilandasi oleh hukum serta perilakunya dapat
dipertanggungjawabkan kepada hukum.
Dalam
negara hukum yang terpenting adalah bahwa setiap warga negara harus memiliki
kesadaran hukum. Hal ini berarti bahwa setiap warga negara atau masyarakat
harus berperilaku sesuai hukum yang berlaku tanpa harus dipaksa oleh siapapun.
Berikut
daftar arti kata istilah penting (glosarium) terkait norma dan hukum :
a. Advokasi
= pendampingan, pembelaan oleh penasihat hukum kepada pihak yang menjadi klien
b.
Duplik
= tanggapan tergugat atas jawaban penggugat
c.
Eksekusi
= pemberian hukuman
d.
Main
hakim sendiri = berbuat seolah-olah hakim yang berhak memutuskan perkara
e.
Norma
= aturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat
f. Narporing
= kegiatan untuk meninjau secara yuridis dengan mengumpulkan bukti-bukti yang
cukup serta menetapkan ketentuan pidana yang dilanggar (penyelesaian pemeriksaan
pendahuluan)
g. Oditur
= pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, pelaksana
putusan atau Penetapan pengadilan (lingkungan militer) dan sebagai penyidik sesuai
dengan ketentuan undang-undang
h. Opsporing
= upaya untuk mencari dan menyelidiki kejahatan dan pelanggaran yang terjadi
(pekerjaan pengusutan)
i.
Putusan
sela = putusan yang diadakan sebelum hakim memutuskan perkaranya
j.
Putusan
akhir = putusan yang mengakhiri putusan suatu perkara di pengadilan
k.
Penggugat
= pihak yang mengajukan perkara gugatan
l. Putusan
declaratoir = putusan yang bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum
semata-mata
m.
Putusan
constitutif = putusan yang meniadakan atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang
baru
n. Putusan
condemnatoir = putusan yang menetapkan bagaimana hubungan suatu keadaan hukum
disertai dengan penetapan hukuman pada salah satu pihak.
o.
Replik
= pihak penggugat memberi tanggapan atas jawaban tergugat
p.
Rekuisitor
= kesimpulan dari segala pemeriksaan dalam sidang pengadilan beserta tuntutan
hukuman
q.
Sadar
hukum = menaati dan mematuhi hukum tanpa dipaksa pihak lain
r. Vonis
= putusan hakim dalam sidang pengadilan voor
ondesoek (pemeriksaan Pendahuluan) suatu tindakan pengusutan dan penyidikan
apakah suatu sangkaan itu benar-benar bersalah atau mempunyai dasar-dasar yang
tepat dapat dibuktikan kebenarannya atau tidak
0 Response to "Rangkuman Daftar Arti Kata / Istilah Penting yang Berhubungan Dengan Norma dan Hukum"
Posting Komentar