Di
atas sudah dijelaskan bahwa hukum itu dibuat untuk mengatur perilaku manusia.
Tujuan hukum adalah agar tercipta ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Oleh sebab itu, keberadaan hukum amatlah penting.
Dalam
kehidupan masyarakat dan negara, hukum merupakan sebuah keharusan. Oleh karena
itu, negara harus berlandaskan hukum. Hukum tidak hanya untuk menciptakan ketertiban,
tetapi juga keadilan. Alasan pentingnya hukum adalah:
a. Hukum
yang adil mencegah adanya kekuasaan otoriter, yaitu negara yang penguasanya
bersikap sewenang-wenang atau otoriter.
b.
Hukum
yang adil memungkinkan hak-hak warga negara dilindungi. Negara memiliki
kekuasaan yang besar sekali, keadaan ini dapat kita lihat dalam kehidupan kita
pada era orde baru dan sekarang ini. Hal ini seperti dikatakan oleh Lord Acton,
kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut niscaya korup. Oleh karena itu,
kekuasaan negara harus dibatasi hukum. Hal ini penting supaya negara tidak
menjadi machtstaat (kekuasaan).
Negara
kekuasaan memiliki dua ciri umum yaitu:
1. Otoritarianisme
artinya penguasa negara cenderung memerintah atas dasar otoritas atau
kekuasaan. Penguasa memerintah sekehendak hatinya, dengan memanfaatkan kekuasaan
yang dimiliki.
2.
Totalitarianisme
artinya penguasa negara cenderung berusaha menguasai seluruh bidang kehidupan
warga negara. Warga negara tidak ada kebebasan untuk mengekspresikan aspirasi
dan kreativitasnya. Semua diatur oleh negara (penguasa).
Selain
mencegah negara menjadi negara kekuasaan, hukum yang adil akan memungkinkan
melindungi hak-hak warga negaranya. Untuk mewujudkan kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara yang semakin tertib, harus ada:
a.
Supremasi
hukum dalam kehidupan negara.
b.
Pembagian
kekuasaan.
c.
Kekuasaan
kehakiman yang bebas dan mandiri dan tidak memihak.
d.
Jaminan
perlindungan hak asasi manusia.
e.
Kedudukan
yang sama di muka hukum bagi warga negara.
0 Response to "Alasan Pentingnya Hukum Bagi Warga Negara / Masyarakat dan Negara"
Posting Komentar