Edukasippkn.com
- Sumber hukum bermacam-macam pengetian adalah tergantung pada sudut mana kita
melihanya. Namun demikian sebagai gambaran berikut dua pakar hukum dibawah ini
sebagai gambaran tentang sumber hukum.
Pengertian
Sumber Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo, yaitu :
a.
sebagai
asas hukum sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak
Tuhan, akal manusia, jiwa bangs, dans ebagainya.
b.
Menunjukkan
hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,
seperti hukum prancis, hukum romawi dan lain-lain
c.
Sebagai
sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan
hukum (penguasa atau masyarakat)
d.
Sebagai
sumber hukum dimana kita dapat mengenal hukum seperti; dokumen, undang-undang,
lontar, batu tertulis, dan sebagainya.
e.
Sebagai
sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
Sedangkan
menurut Joeniarto bahwa sumber hukum dapat dibedakan menjadi :
· sumber hukum dalam
artian sebagai asal hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkrit berupa
keputusan dari yang berwewenang
· sumber hukum dalam
artian sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum
positif. Entah tertulis atau tak tertulis.
· sumber hukum yang
dihubungkan dengan filsafat, sejarah, dan masyarakat. Kita dapatkan sumber
hukum filosofis histories dan sosiologis.
Sumber
hukum formal diartikan sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Atau menurut Utrecht sumber hukum formil adalah
sumber hukum yang dikenal dari bentuknya.
Sedangkan
hukum materiil adalah sumber hukum yang mentukan isi hukum. Dengan demikian
bahwa sumber hukum formal ini sebagai bentuk pernyataan berlakunya hukum
materiil.
0 Response to "Pengertian dan Macam-macam Sumber Hukum"
Posting Komentar