Pengertian dan Macam-macam Sumber Hukum

Edukasippkn.com - Sumber hukum bermacam-macam pengetian adalah tergantung pada sudut mana kita melihanya. Namun demikian sebagai gambaran berikut dua pakar hukum dibawah ini sebagai gambaran tentang sumber hukum.

Pengertian Sumber Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo, yaitu :

a.   sebagai asas hukum sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangs, dans ebagainya.
b.   Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum prancis, hukum romawi dan lain-lain
c.   Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa atau masyarakat)
d.   Sebagai sumber hukum dimana kita dapat mengenal hukum seperti; dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya.
e.   Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.

Sedangkan menurut Joeniarto bahwa sumber hukum dapat dibedakan menjadi :

·       sumber hukum dalam artian sebagai asal hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkrit berupa keputusan dari yang berwewenang
·       sumber hukum dalam artian sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif. Entah tertulis atau tak tertulis.
·       sumber hukum yang dihubungkan dengan filsafat, sejarah, dan masyarakat. Kita dapatkan sumber hukum filosofis histories dan sosiologis.

Sumber hukum formal diartikan sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Atau menurut Utrecht sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya.

Sedangkan hukum materiil adalah sumber hukum yang mentukan isi hukum. Dengan demikian bahwa sumber hukum formal ini sebagai bentuk pernyataan berlakunya hukum materiil.

0 Response to "Pengertian dan Macam-macam Sumber Hukum"

Posting Komentar