Pengertian / Definisi Kebiasaan

Edukasippkn.com – Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat.

Selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus demikian. Maka merasa berlawanan dengan hukuman.

Namun demikian tidak semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yang baik dan adil. Belum tentu hukum kebiasaan itu menjadi sumber hukum formal.

Syarat-syarat tertentu yaitu:

1.   Adanya perbuatan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dalam masyarakat tertentu.
2.   Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.

Kebiasaan adalah bukan hukum apabila undang-undang tidak menunjuknya. Disamping kebiasaan ada juga yang megatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat-istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada da merupakan tradisi serta lebih banyak bersifat sakral mengatur kehidupan masyarakat tertentu.

Bila kebiasaan menjadi tradisi tertentu yang turun-temurun dan akhirnya menjadi adat. Dan adat itu menjadi sanksi jika dilanggar maka lahirlah hukum adat. Contoh kebiasaan adalah pembagian sawah garapan suatu daerah dengan daerah lain. Sedangkan, contoh adat adalah pelaksaan pernikahan.

0 Response to "Pengertian / Definisi Kebiasaan"

Posting Komentar