Edukasippkn.com
– Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan
berulang-ulang kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat.
Selalu
dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa
memang harus demikian. Maka merasa berlawanan dengan hukuman.
Namun
demikian tidak semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yang baik dan adil.
Belum tentu hukum kebiasaan itu menjadi sumber hukum formal.
Syarat-syarat
tertentu yaitu:
1.
Adanya
perbuatan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dalam masyarakat
tertentu.
2.
Adanya
keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
Kebiasaan
adalah bukan hukum apabila undang-undang tidak menunjuknya. Disamping kebiasaan
ada juga yang megatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat-istiadat adalah
himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada da merupakan tradisi serta
lebih banyak bersifat sakral mengatur kehidupan masyarakat tertentu.
Bila
kebiasaan menjadi tradisi tertentu yang turun-temurun dan akhirnya menjadi
adat. Dan adat itu menjadi sanksi jika dilanggar maka lahirlah hukum adat. Contoh
kebiasaan adalah pembagian sawah garapan suatu daerah dengan daerah lain.
Sedangkan, contoh adat adalah pelaksaan pernikahan.
0 Response to "Pengertian / Definisi Kebiasaan"
Posting Komentar