Debat Politik

Debat politik merupakan proses pendewasaan politik masyarakat melalui tukar pikiran yang mengandung makna sebagai berikut:

a.   Makna politis, bahwa debat politik harus dapat menjadi wahana pendidikan politik masyarakat yang mengajarkan dan membentuk sikap serta perilaku politik masyarakat semakin rasional, mau menerima perbedaan, dan berpartisipasi atas dasar kesadaran bersama untuk membangun bangsa dan negara.

b.   Makna sosiologis, bahwa debat politik harus mampu mewujudkan kehidupan masyarakat yang semakin sadar akan hak dan kewajibannya, tanggung jawab moral, tertib sosial serta membentuk perilaku politik yang santun, kooperatif, saling menghormati dan tidak anarkis (merusak).

Pelaksanaan debat politik di masyarakat harus memerhatikan rambu-rambu “etis” dan “normatif”. Etis atau etika, merupakan tata laku dalam berpolitik yang harus memperhatikan nilai-nilai budaya, adat, dan moral yang hidup dan dipertahankan oleh masyarakat, sedangkan normatif adalah tata laku dalam berpolitik yang didasarkan pada aturan-aturan baku yang dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bila etika dan normatif dijadikan pedoman dalam pelaksanaan debat politik di dalam masyarakat, hal ini akan menjadi cermin bagi pendidikan politik masyarakat dalam berpolitik yang selalu mengedepankan struktur dan aturan.

Dasar hukum pelaksanaan debat politik di masyarakat adalah sebagai berikut :

a.   UUD RI Tahun 1945 (Perubahan IV)
1)   Pasal 28 yang menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
2)   Pasal 28E Ayat 3 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
b.   UU Nomor 9 Tahun 1998
Pasal 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 adalah undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang menyebutkan “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Debat politik merupakan proses pendewasaan politik masyarakat.
c.   UU Nomor 39 Tahun 1999
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 Ayat 1 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”. Hal ini diperkuat dengan Pasal 25 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Aktivitas politik masyarakat melalui debat politik, dapat membawa implikasi luas terhadap sikap, perilaku, dan isu-isu politik yang berkembang di dalam masyarakat.

Manfaat debat politik bagi masyarakat antara lain sebagai berikut:

a.   Sebagai sarana pendidikan politik masyarakat.
b.   Membiasakan diri menanggapi isu-isu/opini publik dengan rasional dan proporsional.
c.   Tumbuh sikap kesadaran dan pengendalian diri dalam menerima perbedaan.
d.   Memahami dinamika kehidupan politik yang mengacu pada the rule of law.
e.   Menumbuhkan sikap yang mengedepankan kepentingan umum, bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Di negara-negara demokrasi pada umumnya pelaksanaan debat politik adalah sesuatu hal yang familier (terbiasa/akrab). Hal ini dapat dimengerti, karena debat politik selama ini hanya ada pada lingkungan nasyarakat kampus dan cendekia, sedangkan pada masyarakat level bawah (marginal) dan di pedesaan, debat politik relatif tidak pernah terjadi. Yang terkadang muncul hanyalah sebatas obrolan nonformal dari wacana atau opini publik yang berkembang pada saat itu dengan tema tidak fokus pada masalah politik tertentu.

Mengikuti pendapat Alexis de Tocquiville, Democracy in America, demokrasi adalah seperangkat nilai dan keyakinan yang terkandung dalam pikiran warga negara mengenai kesetaraan hak-hak mereka dimaksud secara implisit tak lain adalah kebudayaan maka demokrasi kita masih jauh dari cita-cita itu.

Dalam pengertian itu, demokrasi yang kini kita pahami masih demokrasi teknis, mekanistik, dan superfisial. Yang terjadi adalah demokrasi sekadar tempelan nama, direduksi menjadi uang dan kursi, koalisi pura-pura, slogan-slogan, janji-janji kosmetik, dan dominannya kepentingan kelompok elite politik. Ditengarai ada dua wajah politik yang kontras dan dominannya pluralisme budaya dalam kehidupan bangsa kita sebagai pencetus utama fenomena ini.

0 Response to "Debat Politik"

Posting Komentar