a. Sejak 17 Agustus
1945 sampai dengan 13 Desember 1957.
Wilayah
Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda
berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”
tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonisasi tahun
1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorialsejauh 3 mil dari garis
pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada
masa tersebut wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan
pulau-pulau yang terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara pulau-pulau
itu. Wilayah laut territorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau
hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya. Sebagian besar wilayah
perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai
dengan kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan RI.
b. Dari Deklarasi
Juanda (13 Desember 1957) sampai dengan 17 Februari 1969
Pada
tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai
pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1.
Perwujudan
bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat.
2.
Penentuan
batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulaauan
(Archipelagic State Principles).
3.
Pengaturan
lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Indonesia.
Asas
kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurespundensi Mahkamah Internasional pada
tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dengan
Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu
kesatuan kepulauan nusantara termasuk peraiarannyayang utuh dan bulat.
Disamping itu, berlaku pula ketentuan “point to point theory “ untuk menetapkan
garis besar wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi
Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp?1960 tanggal 18
Februari 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk
wialayh nasional dan cara perhitungannya. Laut territorial diukur sejauh 12 mil
dari titiktitik pulau terluar yang saling dihubungkan, sehingga merupakan satu
kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua perairan diantara pulau-pulau
nusantara menjadi laut territorial Indonesia. Dengan demikian luas wilayah
territorial Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah
menjadi 5 juta km2 lebih.
Tiga
per lima wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu, Negara
Indonesia dikenal sebagai Negara maritime. Untuk mengatur lalu lintas perairan
maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai
di perairan pedalaman Indonesia, yang meliputi :
1.
Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
2.
Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas,
3.
Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
4.
Pengaturan demikian sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut,
sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan Negara.
c. Dari 17 Februari
1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi
tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan
konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan
Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam
landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara.
Asas
pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai
berikut :
1.
Segala
sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah
milik eksklusif Negara RI
2.
Pemerintah
Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan
Negara-negara tetangga melalui perundingan
3.
Jika
tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik
ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara
tetangga.
4.
Claim
tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas
kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Demi
kepastian hukum dan untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asas-asas pokok
tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas
Kontinen Indonesia. Disamping itu UU ini juga memberi dasar bagi pengaturan
eksplorasi serta penyidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan
masalah-masalah yang ditimbulkannya.
0 Response to "Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya"
Posting Komentar