Pengertian HAM / Hak Asasi Manusia

Edukasippkn.com - Sebelum lebih memahami tentang HAM terlebih dahulu di pahami bahwa HAK dalam kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai A) yang benar. B) milik,kepunyaan. C) kewenangan. D) kekuasaan untuk berbuat sesuatu. E) kekuasaan untuk berbuat sesuatu atan menuntut sesuatu, dan E) derajat atau martabat.

Oleh Eleonor Roosevelt HAM dikenal di Barat dengan Istilah right of man yang menggantikan istilah natural right ternyata tidak secara otomatis mengakomodasi pengertian Yg mencakup right of woman. Karena itu istilah right of man diganti dgn istilah Human right .

Prof. Dardji Darmodihardjo mengemukakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di bawa manusia sejak lahir sebagai anugera Tuhan Yang Maha Esa, dan menjadi dasar dan hak-hak dan kewajiban yang lain.

Prof. Padmo Wahyono hak asasi manusia adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.

HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamentatal sebagai suatu anugerah Allah, yang harus di jaga, dihormati, dan dilindungi, oleh setiap individu, masyarakat, dan negara.

Dalam pasal 1 UU No.39 Tahun 1999 bahwa HAM seperangkat hak yang melekat pada hakikatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh nagara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Bentuk-bentuk HAM :

1.  Hak Sipil
2.  Hak Politik
3.  Hak Ekonomi
4.  Hak Sosial Budaya

0 Response to "Pengertian HAM / Hak Asasi Manusia"

Posting Komentar