Edukasippkn.com
- Sebelum lebih memahami tentang HAM terlebih dahulu di pahami bahwa HAK dalam
kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai A) yang benar. B) milik,kepunyaan. C)
kewenangan. D) kekuasaan untuk berbuat sesuatu. E) kekuasaan untuk berbuat
sesuatu atan menuntut sesuatu, dan E) derajat atau martabat.
Oleh
Eleonor Roosevelt HAM dikenal di Barat dengan Istilah right of man yang
menggantikan istilah natural right ternyata tidak secara otomatis mengakomodasi
pengertian Yg mencakup right of woman. Karena itu istilah right of man diganti
dgn istilah Human right .
Prof.
Dardji Darmodihardjo mengemukakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar atau hak-hak
pokok yang di bawa manusia sejak lahir sebagai anugera Tuhan Yang Maha Esa, dan
menjadi dasar dan hak-hak dan kewajiban yang lain.
Prof.
Padmo Wahyono hak asasi manusia adalah hak yang memungkinkan orang hidup
berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.
HAM
adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamentatal sebagai suatu anugerah Allah, yang harus di jaga, dihormati, dan
dilindungi, oleh setiap individu, masyarakat, dan negara.
Dalam
pasal 1 UU No.39 Tahun 1999 bahwa HAM seperangkat hak yang melekat pada
hakikatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
nagara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Bentuk-bentuk
HAM :
1. Hak Sipil
2. Hak Politik
3. Hak Ekonomi
4. Hak Sosial Budaya
0 Response to "Pengertian HAM / Hak Asasi Manusia"
Posting Komentar