1. Prof. Dr.
Kusumaatmadja
Adalah
keseluruhan kaidah-kaidah serta azas-azas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga,
dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.
2. Prof. Utrecth
Adalah
himpunan peraturan-peraturan (prenta-prenta atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib dala masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.
3. S.M. Amin
Adalah
kumpulan peraturan-peraturan yanmg terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi
dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban dalam khidupan manusia, sehingga
ketertiban tercapai.
4. M.H Tirtaanidjaya,
S.H
Adalah
semua aturan(norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku, tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus membayar kerugian jika melanggar
aturan tersebut
5. Prof.J.Van Kant
Adalah
keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa yang
dijadikan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
0 Response to "Pengertian Hukum Menurut Para Ahli"
Posting Komentar