Partai
Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Seleksi
bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran
dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik
Peserta Pemilu.
Bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disusun dalam daftar
bakal calon oleh partai politik masing-masing.
Daftar
bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat pusat. Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi. Daftar bakal calon
anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat kabupaten/kota.
Daftar
bakal calon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada
setiap daerah pemilihan. Daftar bakal calon memuat paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) keterwakilan perempuan.
Nama-nama
calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut. Di dalam daftar
bakal calon, setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1
(satu) orang perempuan bakal calon. Daftar bakal calon disertai dengan pas foto
diri terbaru.
Daftar
bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan
kepada:
a.
KPU
untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum atau
sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain;
b.
KPU
Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani
oleh ketua atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain; dan
c.
KPU
Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang
ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain.
Pengajuan
daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan 12
(dua belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Related Posts :
Ketentuan Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota
Bakal
calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disusun dalam
daftar calon sementara oleh:
a.
KPU untuk daftar ca… Read More...
Larangan dalam Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD
Pelaksana,
peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang:
a.
mempersoalkan
dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang … Read More...
Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPD
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administras… Read More...
Ketentuan Masa Tenang Dalam Pemilu Kampanye Pemilu Anggota DPD, DPR dan DPRD
Selama
Masa Tenang, pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dilarang
menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:… Read More...
Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Kampanye
Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan
secara bertanggung jawab.
(1)
Kampanye Pemilu dila… Read More...
Verifikasi Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
KPU
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan terhadap
partai politik .
Verifikasi
harus selesai dilaksanakan … Read More...
Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih
Edukasippkn.com
– Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Raky… Read More...
Persyaratan Peserta Pemilu Anggota DPD dan Persyaratan Dukungan Minimal Dari Pemilih Dari Daerah Pemilihan
Peserta
Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Perseorangan dapat
menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a… Read More...
0 Response to "Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota "
Posting Komentar