Partai
Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Seleksi
bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran
dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik
Peserta Pemilu.
Bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disusun dalam daftar
bakal calon oleh partai politik masing-masing.
Daftar
bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat pusat. Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi. Daftar bakal calon
anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat kabupaten/kota.
Daftar
bakal calon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada
setiap daerah pemilihan. Daftar bakal calon memuat paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) keterwakilan perempuan.
Nama-nama
calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut. Di dalam daftar
bakal calon, setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1
(satu) orang perempuan bakal calon. Daftar bakal calon disertai dengan pas foto
diri terbaru.
Daftar
bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan
kepada:
a.
KPU
untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum atau
sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain;
b.
KPU
Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani
oleh ketua atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain; dan
c.
KPU
Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang
ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain.
Pengajuan
daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan 12
(dua belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
0 Response to "Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota "
Posting Komentar