Partai
Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Seleksi
bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran
dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik
Peserta Pemilu.
Bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disusun dalam daftar
bakal calon oleh partai politik masing-masing.
Daftar
bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat pusat. Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi. Daftar bakal calon
anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat kabupaten/kota.
Daftar
bakal calon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada
setiap daerah pemilihan. Daftar bakal calon memuat paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) keterwakilan perempuan.
Nama-nama
calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut. Di dalam daftar
bakal calon, setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1
(satu) orang perempuan bakal calon. Daftar bakal calon disertai dengan pas foto
diri terbaru.
Daftar
bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan
kepada:
a.
KPU
untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum atau
sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain;
b.
KPU
Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani
oleh ketua atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain; dan
c.
KPU
Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang
ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain.
Pengajuan
daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan 12
(dua belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Related Posts :
Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Ketentuan Akuntan Publik Dalam Pemilu Anggota DPD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Setiap
orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri
sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang d… Read More...
Asal Sumbangan Dana Yang Dilarang Digunakan Untuk Kampanye Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Macam-Macam Jenis Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPRD, dan DPD
KPU
bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan
pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara… Read More...
Tahap-Tahap Penyelesaian Sengketa Pemilu Oleh Bawaslu
Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakil… Read More...
Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Ketentuan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
0 Response to "Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota "
Posting Komentar