Edukasippkn.com
- Para PNS yang sudah bersiap-siap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji
ke-13 secara bersamaan jelang lebaran, harus kembali mengubah rencananya.
Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan
bersamaan, ternyata tidak jadi.
THR
atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu,
yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun,
penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji
ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.
Deputi
SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal
itu dikarenakan kondisi keuangan negara.
“Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak dibayar sekaligus,” ujarnya di Jakarta,
Kamis (02/06).
Dikatakan,
ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan
Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah
diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani
Presiden,” terang Setiawan.
Dijelaskan
lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016.
Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Adapun
untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima
pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.
(rr/HUMAS MENPANRB)
0 Response to "Gaji 13 dan Gaji 14 bagi PNS Tahun 2016 Cair dan Dibayarkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri dan Pada Bulan Juli 2016"
Posting Komentar