Edukasippkn.com
- Salah satu kendala yang dihadapi masyarakat khususnya masyarakat yang kurang
beruntung dalam segi ekonomi, untuk memasukkan anak ke Satuan PAUD terbatasnya
keuangan keluarga untuk bidang pendidikan. Pembiayaan pendidikan merupakan
aspek penting dalam penyelenggaraan operasional PAUD secara keseluruhan.
Untuk
mengatasi kendala tersebut, Direktorat Pembinaan PAUD memberi Bantuan
Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD. Demi kelancaran penyaluran dan
ketepatan sasaran maka dikeluarkanlah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) PAUD.
Penyaluran
dana dikelompokkan berdasarkan jumlah anak yang dikelola oleh Satuan PAUD,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Memiliki
anak didik 15 anak atau kurang, jumlah bantuan dana BOP Rp. 5.000.000,-
2.
Memiliki
anak didik 16 - 25 anak, jumlah bantuan dana BOP Rp. 6.000.000,-
3.
Memiliki
anak didik 26 anak atau lebih, jumlah bantuan dana BOP Rp. 7.200.000,-
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota berhak mengelola alokasi bantuan ke Kabupaten/Kotanya
sesuai dengan kebijakan dengan catatan jumlah satuan yang mendapatkan bantuan
tidak boleh kurang dari jumlah yang ditetapkan.
Download
Petunjuk Teknis / Juknis Penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Tahun 2015 selengkapnya, silahkan unduh
dengan klik pada artikel berikut.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Jumlah Besaran Penerimaan Dana BOP PAUD "
Posting Komentar