Secara
garis besar, sistem hukum nasional terdiri atas tiga unsur, yaitu materi hukum,
struktur kelembagaan hukum, dan budaya hukum. Ketiga unsur sistem hukum
nasional tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Materi Hukum
Materi
hukum ini meliputi kaidah-kaidah yang telah dituangkan ke dalam peraturan
perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan
berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum
bersifat mengikat bagi semua penduduk. Dalam memahami materi hukum sebagai unsur
sistem hukum nasional ini paling tidak ada tiga faktor yang harus dicermati.
Ketiga faktor tersebut adalah berkaitan dengan substansi materi hukum itu
sendiri, berkaitan dengan mekanisme pembentukan suatu materi hukum, dan
berkaitan dengan tata pengaturan materi hukum dalam sistem perundang-undangan.
Hal-hal yang berkaitan dengan materi hukum sebagai unsur sistem hukum nasional
sebagai berikut:
a. Penggolongan Hukum
Ada
banyak sekali jenis hukum di Indonesia. Setiap jenis hukum mempunyai substansi
materi yang berbeda-beda. Untuk mengetahui tentang substansi materi hukum yang
ada di Indonesia, pahami penggolongan hukum berikut ini.
1) Hukum Berdasarkan
Bentuknya
a)
Hukum
tertulis, yang dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis yang dikodifikasikan
dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh hukum tertulis yang
dikodifikasikan adalah KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang. Sebaliknya,
contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adalah undang-undang,
peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
b)
Hukum
tidak tertulis (hukum kebiasaan) disebut juga konvensi.
c)
Hukum
peradilan (judge made law), yaitu
hukum yang dibuat atau lahir dari lembaga peradilan. Contoh: putusan pengadilan
dan penetapan pengadilan.
2) Hukum Berdasarkan
Isi atau Kepentingan yang Diaturnya
a)
Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara
yang menyangkut kepentingan umum. Contoh: hukum tata negara dan hukum pidana.
b)
Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya
dan menitikberatkan pada kepentingan individu. Contoh: hukum perdata dan hukum dagang.
3) Hukum Berdasarkan
Kekuatan Berlaku atau Sifatnya
a)
Hukum
mengatur atau hukum volunter, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu
dan berlaku jika yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain. Contoh: pewarisan
dilakukan berdasarkan undang-undang karena tidak ada surat wasiat.
b)
Hukum
memaksa atau hukum kompulser, yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan.
4) Hukum Berdasarkan
Tugas dan Fungsinya
a)
Hukum
materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang
berisi perintah dan larangan. Contoh: KUH Pidana dan KUH Perdata.
b)
Hukum
formal adalah hukum yang mengatur tentang tata
cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Contoh: KUHAP, KUHA
Perdata, dan PTUN.
5) Hukum Berdasarkan
Tempat atau Ruang Lingkup Berlakunya
a)
Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu.
b)
Hukum nasional, yaitu hukum yang hanya berlaku di negara tertentu.
c)
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau
lebih.
6) Hukum Berdasarkan
Waktu Berlakunya
a)
Hukum
Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum positif.
b)
Hukum
Ius Constituendum, yaitu hukum yang berlaku pada masa yang akan datang (RUU).
c)
Hukum
antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang
berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa yang lalu.
7) Hukum Berdasarkan
Luas Berlakunya
a)
Hukum
umum, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa
membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku, dan jabatan seseorang.
Contoh: hukum pidana.
b)
Hukum
khusus, yaitu hukum yang berlakunya hanya bagi segolongan orang tertentu.
Contoh: hukum pidana militer.
8) Hukum Berdasarkan
Subjek yang Diaturnya
a)
Hukum
satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan
tertentu.
b)
Hukum
semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga
negara.
c)
Hukum
antargolongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang tiap-tiap
pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
9) Hukum Berdasarkan
Hubungan yang Diaturnya
a)
Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih
yang berlaku umum.
b)
Hukum subjektif, yaitu kewenangan yang diperoleh seseorang berdasarkan sesuatu
yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan di pihak
lain menimbulkan kewajiban.
10) Hukum Berdasarkan
Sumbernya
Berdasarkan
sumbernya, hukum dibedakan menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum
formil. Agar lebih jelas tentang hukum ini, simak uraian di bawah ini.
b. Sumber Hukum
Menurut
Darji Darmodiharjo (2006: 210), seorang ahli filsafat hukum, mengenai
pengertian sumber hukum terdapat bermacam-macam anggapan. Ahli sejarah berbeda
pandangannya tentang sumber hukum dengan ahli sosiologi dan antropologi.
Demikian pula ahli ekonomi, akan berbeda pendapatnya dengan ahli agama atau
filsuf. Menurut pandangan ahli sejarah, sumber hukum adalah undang-undang atau
dokumen lain yang bernilai undang-undang. Bagi ahli sosiologi dan antropologi,
sumber hukum justru adalah masyarakat seluruhnya. Sumber hukum menurut ahli
ekonomi adalah apa yang tampak di lapangan penghidupan ekonomi, dan ini berbeda
dengan ahli agama yang menganggap sumber hukum tidak lain adalah kitab-kitab suci.
Pandangan
tersebut berlainan pula dengan para filsul, karena sumber hukum menurut mereka
adalah segala ukuran yang digunakan untuk menentukan bahwa suatu hukum itu
adil, mengapa orang menaati hukum, dan sebagainya. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen,
naskah, dan sebagainya yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman
hidupnya pada masa tertentu. Berdasarkan pendapat di atas, sumber hukum adalah
segala hal yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa.
Maksudnya, apabila hukum dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
1) Sumber Hukum
Materiil
Sumber
hukum materiil adalah sumber atau tempat dari mana materi hukum diambil. Sumber
hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum atau faktor
yang menentukan isi atau materi hukum. Contoh sumber hukum materiil seperti
nilai agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan
sosial, hubungan kekuatan politik, dan keadaan geografis.
2) Sumber Hukum
Formal
Sumber
hukum formal adalah sumber atau tempat asal suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan
hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi, dapat dikatakan
bahwa sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan
hukum. Sumber hukum formal meliputi hal-hal berikut :
a)
Undang-Undang
atau statute, yang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan
(undang-undang dalam pengertian materiil, bukan hanya undang-undang dalam arti formal).
b)
Kebiasaan
atau custom, yaitu perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara
berulang-ulang mengenai hal yang sama. Jika kebiasaan tersebut diterima oleh
masyarakat dan dirasakan sebagai suatu keharusan, kebiasaan itu akan dipandang
sebagai hukum yang tidak tertulis.
c)
Keputusan
hakim atau yurisprudensi, yaitu keputusan hakim terdahulu terhadap suatu
perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim
lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
d)
Traktat
atau treaty, yaitu perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai
masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
Traktat mengikat warga negara dari negara-negara yang membuat traktat tersebut.
Jika perjanjian itu dilakukan oleh dua negara, disebut traktat bilateral. Jika
perjanjian itu diadakan oleh lebih dari dua negara, disebut traktat
multilateral.
e)
Doktrin
atau pendapat ahli hukum, yaitu pendapat para sarjana hukum terkemuka yang
memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Doktrin sering
digunakan dalam proses yurisprudensi, bahkan mempunyai pengaruh yang sangat
besar dalam hubungan internasional. Contoh: Trias Politica dari Montesquieu
(eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
c. Tata Hukum
Indonesia
Tata
hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di dalam suatu negara
pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan
melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban
di negara tersebut. Tata hukum negara Indonesia berpedoman pada UUD Tahun 1945.
Dengan demikian, dapat didefinisikan bahwa tata hukum Indonesia yang berpedoman
pada UUD Tahun 1945 merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh
pihak yang berwenang (negara) dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tata
hukum di negara Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hierarki
adalah perjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tata hukum Indonesia yang tersusun secara hierarki sebagai berikut:
1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang.
3)
Peraturan Pemerintah.
4)
Peraturan Presiden.
5)
Peraturan Daerah, yang meliputi:
–
Peraturan Daerah Provinsi
–
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
–
Peraturan Desa.
2. Struktur
Kelembagaan Hukum
Struktur
kelembagaan hukum adalah sistem atau mekanisme kelembagaan yang menopang
pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Unsur-unsur struktur
kelembagaan hukum nasional (di Indonesia) sebagai berikut:
a.
Lembaga-lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan
Komisi Yudisial.
b.
Aparatur penyelenggara hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
c.
Mekanisme-mekanisme penyelenggaraan hukum.
d.
Sistem pengawasan pelaksanaan hukum.
Struktur
kelembagaan hukum nasional tersebut merupakan unsur dari sistem hukum nasional.
Semua harus bisa berjalan serasi, selaras, dan seimbang sehingga dapat
menegakkan sistem hukum nasional. Sesuai dengan perkembangan politik bangsa
Indonesia, struktur kelembagaan hukum di Indonesia tersebut secara
terus-menerus berubah. Kondisi ini ditandai oleh adanya kenyataan yaitu masih
sangat kurangnya sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan hukum.
3. Budaya Hukum
Selain
materi hukum dan struktur kelembagaan hukum, ada satu unsur lagi dalam sistem
hukum nasional. Unsur tersebut adalah budaya hukum. Budaya hukum yang dimaksud
menunjuk pada kesadaranhukum masyarakat. Kesadaran ini tidak hanya menyangkut
apa yang dipikirkan masyarakat mengenai hukum, tetapi juga apa yang dilakukan masyarakat
dalam kaitannya dengan keberadaan hukum.
0 Response to "Unsur-Unsur Sistem Hukum Nasional"
Posting Komentar