Unsur-Unsur Sistem Hukum Nasional


Secara garis besar, sistem hukum nasional terdiri atas tiga unsur, yaitu materi hukum, struktur kelembagaan hukum, dan budaya hukum. Ketiga unsur sistem hukum nasional tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Materi Hukum

Materi hukum ini meliputi kaidah-kaidah yang telah dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum bersifat mengikat bagi semua penduduk. Dalam memahami materi hukum sebagai unsur sistem hukum nasional ini paling tidak ada tiga faktor yang harus dicermati. Ketiga faktor tersebut adalah berkaitan dengan substansi materi hukum itu sendiri, berkaitan dengan mekanisme pembentukan suatu materi hukum, dan berkaitan dengan tata pengaturan materi hukum dalam sistem perundang-undangan. Hal-hal yang berkaitan dengan materi hukum sebagai unsur sistem hukum nasional sebagai berikut:

a. Penggolongan Hukum

Ada banyak sekali jenis hukum di Indonesia. Setiap jenis hukum mempunyai substansi materi yang berbeda-beda. Untuk mengetahui tentang substansi materi hukum yang ada di Indonesia, pahami penggolongan hukum berikut ini.

1) Hukum Berdasarkan Bentuknya

a)   Hukum tertulis, yang dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan adalah KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang. Sebaliknya, contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adalah undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
b)   Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan) disebut juga konvensi.
c)   Hukum peradilan (judge made law), yaitu hukum yang dibuat atau lahir dari lembaga peradilan. Contoh: putusan pengadilan dan penetapan pengadilan.

2) Hukum Berdasarkan Isi atau Kepentingan yang Diaturnya

a)   Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Contoh: hukum tata negara dan hukum pidana.
b)   Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan individu. Contoh: hukum perdata dan hukum dagang.

3) Hukum Berdasarkan Kekuatan Berlaku atau Sifatnya

a)   Hukum mengatur atau hukum volunter, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dan berlaku jika yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain. Contoh: pewarisan dilakukan berdasarkan undang-undang karena tidak ada surat wasiat.
b)   Hukum memaksa atau hukum kompulser, yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan.

4) Hukum Berdasarkan Tugas dan Fungsinya

a)   Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contoh: KUH Pidana dan KUH Perdata.
b)   Hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang tata  cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata, dan PTUN.

5) Hukum Berdasarkan Tempat atau Ruang Lingkup Berlakunya

a) Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu.
b) Hukum nasional, yaitu hukum yang hanya berlaku di negara tertentu.
c) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih.

6) Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

a)   Hukum Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum positif.
b)   Hukum Ius Constituendum, yaitu hukum yang berlaku pada masa yang akan datang (RUU).
c)   Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa yang lalu.

7) Hukum Berdasarkan Luas Berlakunya

a)   Hukum umum, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku, dan jabatan seseorang. Contoh: hukum pidana.
b)   Hukum khusus, yaitu hukum yang berlakunya hanya bagi segolongan orang tertentu. Contoh: hukum pidana militer.

8) Hukum Berdasarkan Subjek yang Diaturnya

a)   Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
b)   Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
c)   Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang tiap-tiap pihak tunduk pada hukum yang berbeda.

9) Hukum Berdasarkan Hubungan yang Diaturnya

a) Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
b) Hukum subjektif, yaitu kewenangan yang diperoleh seseorang berdasarkan sesuatu yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan di pihak lain menimbulkan kewajiban.

10) Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya, hukum dibedakan menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Agar lebih jelas tentang hukum ini, simak uraian di bawah ini.

b. Sumber Hukum

Menurut Darji Darmodiharjo (2006: 210), seorang ahli filsafat hukum, mengenai pengertian sumber hukum terdapat bermacam-macam anggapan. Ahli sejarah berbeda pandangannya tentang sumber hukum dengan ahli sosiologi dan antropologi. Demikian pula ahli ekonomi, akan berbeda pendapatnya dengan ahli agama atau filsuf. Menurut pandangan ahli sejarah, sumber hukum adalah undang-undang atau dokumen lain yang bernilai undang-undang. Bagi ahli sosiologi dan antropologi, sumber hukum justru adalah masyarakat seluruhnya. Sumber hukum menurut ahli ekonomi adalah apa yang tampak di lapangan penghidupan ekonomi, dan ini berbeda dengan ahli agama yang menganggap sumber hukum tidak lain adalah kitab-kitab suci.

Pandangan tersebut berlainan pula dengan para filsul, karena sumber hukum menurut mereka adalah segala ukuran yang digunakan untuk menentukan bahwa suatu hukum itu adil, mengapa orang menaati hukum, dan sebagainya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Berdasarkan pendapat di atas, sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa. Maksudnya, apabila hukum dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua sebagai berikut.

1) Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil adalah sumber atau tempat dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum atau faktor yang menentukan isi atau materi hukum. Contoh sumber hukum materiil seperti nilai agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, dan keadaan geografis.

2) Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal adalah sumber atau tempat asal suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi, dapat dikatakan bahwa sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum. Sumber hukum formal meliputi hal-hal berikut :

a)   Undang-Undang atau statute, yang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (undang-undang dalam pengertian materiil, bukan hanya undang-undang dalam arti formal).
b)   Kebiasaan atau custom, yaitu perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang mengenai hal yang sama. Jika kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat dan dirasakan sebagai suatu keharusan, kebiasaan itu akan dipandang sebagai hukum yang tidak tertulis.
c)   Keputusan hakim atau yurisprudensi, yaitu keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
d)   Traktat atau treaty, yaitu perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Traktat mengikat warga negara dari negara-negara yang membuat traktat tersebut. Jika perjanjian itu dilakukan oleh dua negara, disebut traktat bilateral. Jika perjanjian itu diadakan oleh lebih dari dua negara, disebut traktat multilateral.
e)   Doktrin atau pendapat ahli hukum, yaitu pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Doktrin sering digunakan dalam proses yurisprudensi, bahkan mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam hubungan internasional. Contoh: Trias Politica dari Montesquieu (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).

c. Tata Hukum Indonesia

Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di dalam suatu negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut. Tata hukum negara Indonesia berpedoman pada UUD Tahun 1945. Dengan demikian, dapat didefinisikan bahwa tata hukum Indonesia yang berpedoman pada UUD Tahun 1945 merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh pihak yang berwenang (negara) dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tata hukum di negara Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hierarki adalah perjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tata hukum Indonesia yang tersusun secara hierarki sebagai berikut:

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang.
3) Peraturan Pemerintah.
4) Peraturan Presiden.
5) Peraturan Daerah, yang meliputi:
– Peraturan Daerah Provinsi
– Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
– Peraturan Desa.

2. Struktur Kelembagaan Hukum

Struktur kelembagaan hukum adalah sistem atau mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Unsur-unsur struktur kelembagaan hukum nasional (di Indonesia) sebagai berikut:

a. Lembaga-lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
b. Aparatur penyelenggara hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
c. Mekanisme-mekanisme penyelenggaraan hukum.
d. Sistem pengawasan pelaksanaan hukum.

Struktur kelembagaan hukum nasional tersebut merupakan unsur dari sistem hukum nasional. Semua harus bisa berjalan serasi, selaras, dan seimbang sehingga dapat menegakkan sistem hukum nasional. Sesuai dengan perkembangan politik bangsa Indonesia, struktur kelembagaan hukum di Indonesia tersebut secara terus-menerus berubah. Kondisi ini ditandai oleh adanya kenyataan yaitu masih sangat kurangnya sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan hukum.

3. Budaya Hukum

Selain materi hukum dan struktur kelembagaan hukum, ada satu unsur lagi dalam sistem hukum nasional. Unsur tersebut adalah budaya hukum. Budaya hukum yang dimaksud menunjuk pada kesadaranhukum masyarakat. Kesadaran ini tidak hanya menyangkut apa yang dipikirkan masyarakat mengenai hukum, tetapi juga apa yang dilakukan masyarakat dalam kaitannya dengan keberadaan hukum.

0 Response to "Unsur-Unsur Sistem Hukum Nasional"

Posting Komentar