Edukasippkn.com
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan untuk
melimpahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty (Pengampunan
Pajak) kepada Komisi XI DPR yang khusus membidangi keuangan dan perbankan.
Demikian disampaikan Ketua DPR Ade Komarudin setelah melakukan Rapat Konsultasi
antara Pimpinan DPR RI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat 15
April 2016.
"Pertemuan
konsultasi ini dimaksudkan untuk melakukan percepatan pembahasan RUU Tax
Amnesty yang merupakan konsen kita bersama dewan maupun pemerintah," kata
Ade.
Ade
mengatakan, pimpinan Fraksi di DPR menyambut baik usulan RUU Tax Amnesty ini
karena dapat memberikan kepastian berapa banyak arus uang yang akan masuk jika
nanti Undang-Undang ini telah disahkan. "Jika nanti RUU Tax Amnesty ini
dapat diterapkan, diharapkan bukan hanya berpengaruh kepada penerimaan negara,
tetapi juga berpengaruh untuk mengatasi ekonomi nasional akibat perlambatan
ekonomi global dan juga tentu akan sangat membantu APBN-P yang akan
datang," ujar Ade.
Pembahasan
RUU Tax Amnesty ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada
para pengusaha agar membawa uangnya kembali ke Indonesia dari luar negeri.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung yang mendampingi Presiden dalam pertemuan
tersebut mengatakan, pemerintah telah memiliki data yang lengkap siapa saja
pemilik uang tersebut. "Pemerintah telah memiliki data yang lengkap
termasuk by name, by passport terhadap nama-nama yang ada, kalau capital inflow
itu bisa segera masuk, harapannya adalah maka ini akan bisa menaikkan devisa
kita, kita bisa melakukan rekonsiliasi pajak dan juga sekaligus dana itu akan
digunakan sebagai bagian dari dana dalam negeri yang akan digunakan untuk
investasi di dalam negeri," kata Pramono.
Lebih
lanjut, Pramono menambahkan, Presiden juga berpesan agar dalam penyelesaian RUU
Tax Amnesty ini jangan sampai dimanfaatkan oleh orang-orang atau kelompok dan
golongan wajib pajak yang nakal sekaligus berharap bahwa Tax Amnesty bisa
diselesaikan secepatnya.
Selain
membahas mengenai RUU Tax Amnesty, pemerintah dan DPR juga sepakat bahwa
setelah pembahasan RUU Tax Amnesty, juga akan dilakukan pembahasan RUU tentang
Lalu Lintas Devisa dan juga tentang RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan). Hal
ini penting dalam rangka reformasi sistem perpajakan di Indonesia.
Dalam
rapat konsultasi tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Sekretaris Negara
Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Sekretaris Kabinet
Pramono Anung, dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. (PR)
0 Response to "Pembahasan RUU Pengampunan Pajak Antara Pemerintah dan DPR Sepakat Dilanjutkan "
Posting Komentar