Edukasippkn.com
– Pemerintah melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari
negara. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan program sertifikasi guru
melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya
sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti
program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG),"
kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4)
di Jakarta.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG.
Bagi
guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih
program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau
Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Pemerintah
melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru
melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah
dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.
“Dari
seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467
guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan
2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan
untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
0 Response to "Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah"
Posting Komentar