Edukasippkn.com
- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan
membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan
dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang
diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31
Desember 2005 s.d 31 Desember 2015.
Sertifikasi
guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua
ditargetkan sudah tersertifikasi.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata
mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah
disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri
di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya
kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka
dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar
pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta.
Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru
yang mengikuti PLPG.
Terkait
Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk
jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai
sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat
Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya
diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun
2016.
“Kami
akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh
lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai
tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata.
Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata
juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut
tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus
lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika
dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut
tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti
satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Kewajiban
bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor
14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).
UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Sumber
: http://www.kemdikbud.go.id
0 Response to "Pemerintah Akan Biayai Sertifikasi Guru Sebanyak 550 Ribu Lebih"
Posting Komentar