Keberadaan
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
ditetapkan melalui:
(1)
Kepmendiknas
No. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, menetapkan bahwa Pendidikan Agama,
Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap
program studi/kelompok program studi.
(2)
Kepmendiknas
No.045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa
Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan kelompok Mata Kuliah Pegembangan Kepribadian yang wajib diberikan
dalam kurikulum setiap program studi/kelmpok program studi.
(3)
Keputusan
Dirjen Dikti Depdiknas No. 43/Dikti/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan
pembelajaran kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi,
menetapkan status dan beban studi kelompok mata kuliah Pengembangan
Kepribadian. Bahwasannya beban studi untuk Mata Kuliah Pendidikan Agama,
Kewarganegaraan dan Bahasa masing-masing sebanyak 3 sks.
Berdasarkan
uraian di atas dapat diperoleh gambaran bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
sebagai MPK karena PKn merupakan bagian kelompok MPK. Pertanyaan yang muncul di
sini yaitu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan diposisikan sebagai MPK ? Apa
urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagi MPK?
MPK
adalah suatu program pendidikan nilai yang dilaksanakan melalui proses
pembelajaran di Perguruan Tinggi dan berfungsi sebagai model pengembangan jati
diri dan kepribadian para mahasiswa, bertujuan membangun manusia Indonesia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
YME,
berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri, serta mempunyai rasa
tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Iriyanto Ws, 2005:2 ).
Kelompok
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian termasuk Pendidikan Kewarganegaraan yang
termuat dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi tahun akademik 2002-2003 dirancang
berbasis kompetensi. Secara umum Kurikulum Berbasis Kompetensi selalu
menekankan kejelasan hasil didik sebagai seorang yang memiliki kemampuan dalam
hal; (1) Menguasai ilmu dan ketrampilan tertentu; (2) Menguasai penerapan ilmu
dan ketrampilan dalam bentuk kekaryaan; (3) Menguasai sikap berkarya secara
profesional; (4) Menguasai hakikat dan kemampuan dalam berkehidupan
bermasyarakat
Keempat
kompetensi program pembelajaran KBK tersebut di atas dikembangkan dengan
menempatkan MPK sebagai dasar nilai pengembangan ilmu, yaitu sebagai pedoman
dan dasar kekaryaan. Seorang lulusan pendidikan tinggi diharapkan mampu
menerapkan bekal pendidikannya sebagai cara-cara penemuan, pisau analisis (a
method of inquiry) dalam memerankan dirinya sebagai pencerah masyarakat,
kehidupan berbangsa dan bernegara (Hamdan Mansoer, 2004: 5).
0 Response to "Pendidikan Kewarganegaraan / PKn sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian / MPK"
Posting Komentar