Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SMA dan SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016

Edukasippkn.com - Guru Sekolah Menengah Atasdan Guru Sekolah Menengah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan Peserta Pemilihan Guru SMA dan SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016

Persyaratan peserta Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :

1. Persyaratan Akademik

a.   Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b.   Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian,sosial, dan profesional.

Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.

1)   Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2)   Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3)   Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4)   Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

c.   Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:

1)   Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2)   Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
3)   Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4)   Penciptaan karya seni; atau
5)   Karya atau prestasi di bidang olahraga.


d.   Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

Persyaratan Administratif

a.   Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.   Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
c.   Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
d.   Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
e.   Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f.    Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahunterakhir.
g.   Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 5 (lima) tahun terakhir.
h.   Melampirkan portofolio 5 (lima) tahun terakhir dengan format terlampir, bagi:
1)   Guru SMA dan Guru SMK yang diusulkan sekolah untuk mengikuti pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
2)   Guru SMA dan Guru SMK Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi.
3)   Guru SMA dan Guru SMK Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional.
i.    Guru-guru SMA/SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi Tingkat Nasionaltidak diperkenankan mengikuti Pemilihan tahun 2016 .
j.    Melampirkan Sertifikat/Piagam Pemenang I Guru Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur
k.   Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Guru sebagai pilar penting dalam mencetak generasi Indonesia emas”.

Download selengkapnya Panduan Pemilihan Guru SMA/SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SMA dan SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016"

Posting Komentar