Edukasippkn.com
- Berdasarkan informasi resmi yang admin rilis dari situs MenPAN-RB, saat ini
Pemerintah telah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun
2017 sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti
bersama.
Penetapan
itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan
cuti bersama tahun 2017 Pengaturan libur nasional dan cuti bersama.
SKB
itu ditandatanganan tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim
Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan oleh Menteri
Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di
Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/04).
Menko
PMK mengatakan, cuti merupakan hak
pegawai yang harus dihargai dan dihormati. "Untuk kepentingan bersama,
perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi
jumlah cuti tahunan," imbuhnya.
Ditetapkannya
hari libur nasional dan cuti bersama, menurut Puan Maharani, untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti
bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. “Penetapan ini juga
diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai
dampak peningkatan ekonomi,” ujarnya.
Berikut
daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :
Demikian
informasi mengenai daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2017. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2017"
Posting Komentar