Surat Resmi Ditjen GTK tentang Biaya Sertifikasi Guru Tahun 2016 Dibiayai Pemerintah

Edukasippkn.com – Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 14501/B/GT/2016 tertanggal 15 April 2016 perihal Sertifikasi Guru.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kepala LPMP se-Indonesia sebagai berikut:


Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru adalah tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.

Kondisi saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.

Terhadap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan

Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melakukan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.

Surat tersebut ditanda tangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Siftnama Surapranata. Silahkan Kabar Gembira ini kami bagikan kepada seluruh rekan guru calon peserta sertifikasi tahun 2016.

Download Surat Edaran Resmi Dirjen GTK Tentang Sertifikasi Guru 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Surat Resmi Ditjen GTK tentang Biaya Sertifikasi Guru Tahun 2016 Dibiayai Pemerintah"

Posting Komentar