Edukasippkn.com
– Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen GTK) telah menerbitkan Surat Edaran bernomor
14501/B/GT/2016 tertanggal 15 April 2016 perihal Sertifikasi Guru.
Surat
Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) tersebut ditujukan
kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kepala LPMP se-Indonesia sebagai berikut:
Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Guru
sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan
bahwa guru adalah tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan program
sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi
saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah
555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam
periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode
2006-2015.
Terhadap
guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui
kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan
upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk
mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG).
Atas
kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi
Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Penuntasan
pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan
tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan perundangan
Berkenaan
dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan
Ibu untuk melanjutkan melakukan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi
syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi
dan validasi data dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.
Surat
tersebut ditanda tangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen
GTK) Siftnama Surapranata. Silahkan Kabar Gembira ini kami bagikan kepada
seluruh rekan guru calon peserta sertifikasi tahun 2016.
Download
Surat Edaran Resmi Dirjen GTK Tentang Sertifikasi Guru 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Surat Resmi Ditjen GTK tentang Biaya Sertifikasi Guru Tahun 2016 Dibiayai Pemerintah"
Posting Komentar