Edukasippkn.com - Kementerian
Desa PDTT kembali membuka Seleksi gelombang kedua penerimaan Pendamping Desa
atau Penerimaan Pendamping Dana Desa Tahun 2016 Penerimaan Pendamping Dana Desa
Tahun 2016 ini untuk memenuhi kebutuhan jumlah personil pendamping dana desa
sebanyak 19.096 orang tenaga pendamping profesional yang memenuhi syarat dan
kualifikasi yang sudah ditentukan oleh Kemendesa.
Seleksi
Penerimaan Pendamping Desa tahun 2016 direncanakan mulai tanggal 04 Mei 2016
sampai dengan 16 Mei 2016. Adapun rincian formasi kebutuhan pendamping dana
desa pada tahun 2016 yakni, kuota tenaga ahli pendamping masyarakat (TAPM)
sebanyak 1.600 orang, Pendamping Desa (PD) sejumlah 10.893 orang, serta
Pendamping Lokal desa (PLD) mencapai 6.603 orang.
Menurut
Dirjen PPMD Kemendesa Ahmad Erani Yustika, setiap satu orang PLD akan
bertanggungjawab pada empat desa, sedangkan formasi PD akan ditempatkan di kecamatan
yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah desa. Adapun formasi TAPM akan
ditempatkan di kabupaten/kota yang akan terdiri dari enam macam unit kegiatan.
Selain
itu, Dirjen PPMD Kemendesa Ahmad Erani Yustika juga menegaskan bahwa
pelaksanaan seleksi rekrutmen atau penerimaan pendamping desa akan melibatkan
banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta
perguruan tinggi negeri. "Kami menggandeng satu universitas negeri di
masing-masing provinsi untuk membantu tahapan seleksi tertulis dan
wawancara," kata dia. Ia menjelaskan, tahapan rekrutmen akan dilakukan
terbuka baik secara manual maupun online. Sehingga, nantinya seluruh
kabupaten/kota wajib memuat pengumuman mulai dari pendaftaran hingga hasil
seleksi di surat kabar lokal setempat.
Saat
ini website registrasi online Pendaftaran Seleksi Penerimaan Pendamping Desa
Tahun 2016 telah di buka oleh Kemendesa melalui laman
http://pendamping2016.kemendesa.go.id/. Bagi calon pendaftar, diharap agar
memperhatikan hal-hal penting dibawah ini.
Persiapan
Pendaftaran Seleksi Penerimaan Pendamping Desa Tahun 2016 :
1.
Pastikan
anda memiliki kualifikasi lowongan posisi yang dipilih, kualifikasi detail ada
sudah tercantum pada halaman registrasi online.
2.
Pelamar
hanya memiliki kesempatan mendaftar satu kali dengan satu posisi pilihan. Jika
sudah terdaftar satu posisi lowongan tidak dapat mendaftar untuk posisi
lainnya.
3.
Jika
pilihan posisi tidak memenuhi kualifikasi maka tidak dapat registrasi kembali.
4.
Dalam
registrasi harus meng-upload scaning KTP dengan kapasitas maksimal 100 kbps,
persiapkan scaning KTP dengan kapasitas dibawah 100 kbps agar memudahkan saat
registrasi. Untuk resize bisa dilakukan dengan program Paint, Microsoft Picture
Manager dan software desain foto lainnya.
5.
Mohon
diperhatikan, penempatan bagi yang lulus seleksi akan ditempatkan dalam wilayah
sesuai domisili KTP, Tenaga Ahli penempatan dalam wilayah Provinsi, Pendamping
Desa/Pendamping Desa Teknik Infrastruktur dalam wilayah Kabupaten, Pendamping
Lokal Desa dalam wilayah kecamatan.
6.
Persiapkan
data yang sebenar-benarnya, karena jika salah dalam mengisi atau mengisi data
yang tidak benar akan merugikan pendaftar sendiri.
7.
Untuk
minat posisi TA ID dan PDTI dengan kualifikasi pendidikan Teknik Sipil harus di
isi Teknik Sipil.
8.
Pastikan
koneksi internet dalam keadaan stabil.
KUALIFIKASI
TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL, HANYA YANG MEMENUHI KUALIFIKASI DIBAWAH INI YANG
DAPAT MELAMAR
1. Pendamping Lokal
Desa (PLD)
· Latar belakang
pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
· Memiliki pengalaman
kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua)
tahun;
· Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
· Memiliki pengalaman
dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
· Memahami sistem pembangunan
partisipatif dan pemerintahan Desa;
· Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki kemampuan
dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
· Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
· Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas; dan
· Pada saat mendaftar
usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima)
tahun.
· Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
2. Pendamping Desa
Pemberdayaan (PDP)
· Latar belakang
pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
· Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4
(empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
· Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
· Memiliki pengalaman
dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
· Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
· Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
· Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan
pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang
dewasa;
· Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki kemampuan
dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
· Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
· Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas;
· Pada saat mendaftar
usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
· Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
· Latar belakang
pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
· Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 4 (empat) tahun untuk
D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1)
· Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan
kegiatan infrastruktur di Desa;
· Memiliki pengalaman
dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
· Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
· Memiliki pengalaman
memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
· Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki kemampuan
dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
· Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
· Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas;
· Pada saat mendaftar
usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan;
· Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa
(TA-PMD)
· Latar belakang
pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
· Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun;
· Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
· Memiliki pengalaman
dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
· Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
· Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
· Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
· Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul
sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan
menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
· Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki kemampuan
dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
· Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
· Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas
· Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan
· Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
5. Tenaga Ahli
Infrastruktur Desa (TA-ID)
· Latar belakang
pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
· Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun;
· Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
· Memiliki pengalaman
dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
· Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
· Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
· Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
· Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur
Desa;
· Berpengalaman dalam
perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
· Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki kemampuan
dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
· Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
· Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas;
· Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
· Dilarang menjadi pengurus
partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat
mengganggu kinerja.
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
· Latar belakang
pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
· Memiliki pengalaman kerja
dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima)
tahun;
· Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
· Memiliki pengalaman
dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota;
· Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
· Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
· Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
· Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
· Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki kemampuan
dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
· Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
· Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas;
· Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
· Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
· Latar belakang
pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
· Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun;
· Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
· Memiliki pengalaman
dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
· Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
· Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
· Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
· Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
· Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki kemampuan
dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
· Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
· Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas;
· Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
· Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna
(TA-TTG)
· Latar belakang
pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam
pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
· Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun;
· Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
dalam pengembangan teknologi tepat guna;
· Memiliki pengalaman
dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
· Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
· Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
· Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
· Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna
pedesaaan;
· Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki kemampuan
dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
· Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
· Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas;
· Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
· Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
· Latar belakang
pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1
(Strata-1);
· Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima);
· Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
· Memiliki pengetahuan
tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta
pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
· Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
· Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
· Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
· Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
· Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki kemampuan
dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
· Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
· Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas;
· Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
· Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
Berikut
Ini Pengumuman Resmi Penerimaan Pendamping Desa yang dirilis melalui laman http://www.kemendesa.go.id/pendamping2016
Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Membutuhkan Tenaga
Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2016 yang akan ditempatkan di Kabupaten,
Kecamatan, dan Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
A.
Penempatan di Kabupaten
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa
(TA-PMD).
Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID).
Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif
(TA-PP).
Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa
(TA-PED).
Tenaga Ahli Tenaga Tepat Guna (TA-TTG).
Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar
(TA-PSD).
B.
Penempatan di Kecamatan
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP).
Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
C.
Penempatan di Desa
Pendamping Lokal Desa (PLD)
D.
Persyaratan Tenaga Ahli
Pendidikan
minimal S-1, dengan disiplin ilmu:
a.
Semua Bidang Ilmu: A-1, A-3
b.
Teknik Sipil: A-2;
c.
Semua Bidang Ilmu, diutamakan Ekonomi Manajemen atau Akuntansi: untuk A-4;
d.
Semua Bidang Ilmu, diutamakan pertanian / perikanan / peternakan / kehutanan /
pariwisata: A-5;
e.
Semua Bidang Ilmu, diutamakan Pendidikan dan Kesehatan: untuk A-6,
Memiliki
pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun;
Pernah
bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung
dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
Umur
minimal 30 dan maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
E.
Persyaratan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
Pendidikan
minimal D-3, semua disiplin ilmu;
Memiliki
pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk
S-1;
Pernah
bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung
dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
Umur
minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
F.
Persyaratan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
Pendidikan
minimal D-3, Teknik Sipil;
Memiliki
pengalaman pemberdayaan masyarakat bidang teknik sipil minimal 4 Tahun untuk
D-3 dan 2 Tahun untuk S-1;
Pernah
bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung
dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
Umur
minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
G.
Persyaratan Pendamping Lokal Desa (PLD)
Pendidikan
minimal SMA atau Sederajat, semua jurusan;
Memiliki
pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2
tahun;
Pernah
bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung
dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
Umur
minimal 25 Tahun dan Maksimal 45 Tahun pada saat mendaftar.
H.
Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
di buka mulai tanggal : 04 Mei 2016 s/d
16 Mei 2016 Pukul 24.00 WIB
I.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran
HANYA dilakukan secara online melalui Website : http://pendamping2016.kemendesa.go.id
Catatan:
Peserta
perempuan memiliki kesempatan yang sama dan dihimbau untuk berpartisipasi atau
mendaftar dalam proses rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016
Bagi
peserta yang lulus maupun tidak lulus akan diumumkan di website Kementerian
dengan alamat: www.kemendesa.go.id
Seluruh
informasi terkait proses rekrutmen dapat diakses di website kementerian dengan
alamat: www.kemendesa.go.id
Pengaduan
terkait proses rekrutmen dapat disampaikan kepada Tim Seleksi Provinsi dan
ditembuskan ke alamat email: seknaspmd@kemendesa.go.id
0 Response to "Lowongan Pendamping Dana Desa Tahun 2016"
Posting Komentar